Ayah Cabuli Putrinya
Diduga Cacat Prosedur, Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Penghentian penyelidikan terhadap kasus itu oleh penyidik Polres Luwu Timur dianggap sangat prematur.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Surat Permintaan Dukungan & Pemantauan ke Ketua Komnas HAM RI tertanggal 11 Januari 2021,bernomor 014/B/KBH/I/2021.
Yang ditindaklanjuti dengan audiensi ke Polda Sulsel untuk mempertanyakan kasus bersamaan dengan beberapa kasus mandek lainnya.
Berdasarkan uraian tersebut kami selaku tim kuasa hukum korban mendesak kepada:
1. Kapolri memerintahkan untuk membuka kembali penyelidikan perkara serta mengalihkan Proses Penyelidikannya kepada Mabes Polri, dengan secara penuh melibatkan Tim Kuasa Hukum, Pelapor sebagai ibu para anak korban, serta pendamping sosial anak; menghadirkan saksi dan ahli, melengkapi berkas perkara
dengan laporan sosial serta psikologis, dan petunjuk lain dalam penyelidikan; serta memastikan perlindungan korban dan akses terhadap pemulihan bagi para anak korban dan pelapor;
2. Meminta kepada semua Pihak termasuk Polisi untuk melindungi identitas korban dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikannya.
Secara khusus terkait beredarnya klarifikasi terkait perkara dari Humas Polres Lutim yang mencantumkan identitas orangtua anak korban.
Larangan membuka identitas anak korban ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak.
Kami pun mendesak sanksi tegas bagi anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
3. Kapolri mengevaluasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Kritik publik dan temuan pelanggaran oleh anggota Polri terhadap penanganan kasus ini menunjukkan urgensi Polri untuk segera dan sungguh-sungguh membenahi kinerja institusinya dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Dimana sebagai bagian dari sistem penegakan hukum Polri bertanggungjawab untuk memastikan proses yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual.(*)