Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Diduga Cacat Prosedur, Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur

Penghentian penyelidikan terhadap kasus itu oleh penyidik Polres Luwu Timur dianggap sangat prematur.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak saat menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jl Nikel, Sabtu (9/10/2021) sore. 

Pada sekitar waktu tersebut para anak korban terus mengeluhkan sakit pada area dubur dan vagina mereka kepada pelapor.

Bahwa pelapor melakukan pemeriksaaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili dan mendapatkan surat rujukan untuk berobat yang dikeluarkan oleh dokter lain, tertulis hasil diagnosa bahwa para anak korban mengalami kerusakan pada bagian anus dan vagina, serta child abuse.

Bukti-bukti dan argumentasi hukum tersebut telah kami sampaikan dalam Gelar Perkara Khusus atas permintaan kami Pada 6 Maret 2020 di Polda Sulsel.

Namun Hasilnya seluruhnya tidak dipertimbangkan oleh Polda Sulsel.

Pada 14 April 2020, Polda Sulsel mengeluarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) dengan nomor: B/ 338/ IV/ RES.7.5/2020/Ditreskrimum.

Bahwa surat tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara a quo dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan karena tidak ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan memberikan rekomendasi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur agar menghentikan proses penyelidikan dan melengkapi administrasinya.

Bahwa kami telah melakukan upaya dengan mengirim surat Keberatan atas Penghentian Penyelidikan & Permintaan Pengalihan Penanganan Perkara, tertanggal 06 Juli 2020 ke Mabes POLRI-yang tidak direspon hingga saat ini.

Dalam surat tersebut kami meminta agar Mabes POLRI melakukan pemeriksaan atas
penghentian penyelidikan, serta membuka kembali penyelidikan dan mengambil alih penanganan perkara untuk diproses ke tahap selanjutnya secara profesional dan akuntabel.

Kami pun mengirim aduan dan permintaan dukungan  ke sejumlah lembaga di antaranya:

Permohonan Perlindungan/Bantuan ke LPSK RI pada 10 Januari 2020 melalui surat nomor 004/SK/LBH-MKS/I/2020,yang tindaklanjuti dengan layanan psikolog.

Surat aduan ke Ketua Kompolnas RI pada 8 Juli 2020 melalui surat nomor 005/B/KBH/VII/2020, yang direspon melalui surat hasil penelitian nomor: B-1287B/Kompolnas/7/2020 tertanggal 24 Juli 2020, yang memberitahukan bahwa keluhan tim hukum telah tercatat dengan No.Reg:1287/21/BKK/2020/Kompolnas.

Surat aduan maladministrasi P2TP2A Luwu Timur ke Ketua Ombudsman RI pada 8 Juli 2020 melalui surat dengan nomor 007/B/KBH/VII/2020, yang direspon melalui Surat Permintaan Kelengkapan Data dan Dokumen Laporan nomor:B/1248/PV.01-27/6393.2020/VIII/2020 tertanggal 25 Agustus 2020.

Surat aduan ke Menteri PPPA pada 6 Juli 2020 melalui surat nomor 001/B/KBH/VI/2020, yang direspon melalui surat  B-628/set/KPP-PA/Biro HH/DM.02/08/2020,kepada Kepala Dinas PPPA P2KB Sulsel tertanggal 19 Agustus 2020 yang ditembuskan ke tim kuasa hukum.

Surat aduan terkait pelanggaran P2TP2A Luwu Timur kepada Bupati  Luwu Timur pada 6 Juli 2020 melaui surat nomor 002/B/KBH/VI/2020, yang hingga saat ini tidak mendapat jawaban.

Surat permintaan dukungan dan monitoring ke Ketua Komnas Perempuan RI tertanggal 13 Juli 2020, bernomor 012/B/KBH/VII/2020. yang direspon dengan surat nomor 060/KNAKKTP/Pemantauan/Surat rekomendasi/IX/2020, yang berisi rekomendasi kepada POLRI untuk melanjutkan penyelidikan dan mengambil alih penanganan perkara.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved