Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Diduga Cacat Prosedur, Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur

Penghentian penyelidikan terhadap kasus itu oleh penyidik Polres Luwu Timur dianggap sangat prematur.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak saat menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jl Nikel, Sabtu (9/10/2021) sore. 

b. Dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik adalah termasuk dua dokumen yang dikategorikan penyidik sebagai bukti Petunjuk yaitu hasil asesmen P2TP2A Luwu Timur dan asesmen Puspaga Lutim.

Kedua petunjuk tersebut pada pokoknya menyatakan para anak korban tidak memperlihatkan tanda-tanda trauma dan tetap berinteraksi dengan Terlapor selaku ayahnya.

Sementara keduanya berasal dari proses yang berpihak pada terlapor. Ini salah satunya ditunjukkan dari dipertemukannya para anak korban dengan terlapor ketika pertama kali pelapor meminta perlindungan di P2TP2A Luwu Timur.

Petugas yang menerima laporan memiliki konflik kepentingan karena pertemanan dengan terlapor sebagai sesama Aparat Sipil Negara.

c. Dalam berkas perkara penyelidikan yang dipaparkan pada gelar perkara khusus di Polda Sulsel terdapat dokumen yang semestinya didalami penyidik tapi diabaikan.

Salah satunya Visum et Psychiatricum (VeP) terhadap para anak korban, yang masing-masing menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor.

Meski begitu terdapat kejanggalan juga dalam dokumen tersebut sebab memasukkan hasil pemeriksaan P2TP2A Luwu Timur yang menerangkan para anak korban tidak memperlihatkan tanda-tanda trauma dan tetap berinteraksi dengan terlapor selaku ayahnya.

d. Ada upaya mendelegitimasi kesaksian Pelapor lewat tindakan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelapor yang dilakukan penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat serta tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada pelapor.

Kami menilai hal ini justru menunjukkan ketidakberpihakan Penyidik Polres Lutim pada korban.

e. Terdapat laporan psikologis terhadap para anak korban oleh Psikolog P2TP2A Kota Makassar tertanggal 20 Desember 2019,yang telah diajukan Tim Kuasa Hukum pada gelar perkara di Polda Sulsel tanggal 6 Maret 2020.

Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa para anak korban mengalami kecemasan akibat 
kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan oleh ayah kandung korban beserta dua temannya.

Adapun tidak ditemukannya tanda-tanda trauma pada para anak tidak berarti kekerasan seksual tersebut tidak terjadi.

f. Berbeda dengan dua surat Visum et Repertum (VeR) yang disebut penyidik tidak terdapat tanda kekerasan.

Pelapor memilik bukti foto dubur dan vagina para anak korban yang memerah dan nampak janggal, yang diambil pada Oktober 2019.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved