Ayah Cabuli Putrinya
Polisi Hentikan Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', DPR: Propam Harus Periksa Penyidik Polres Lutim
Politisi Partai Golkar itu menilai penyidik kepolisian tidak profesional melakukan penyelidikan. Ia memastikan ada hal janggal dalam kasus tersebut.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Ia menegaskan aparat kepolisian harus transparan dan profesional melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini.
Aparat kepolisian harus mengizinkan adanya pendampingan dari penasehat hukum pelapor dan pihak terkait lainnya.
Seperti KPPA Makassar.
“Jika terbukti ada mal administrasi dan lalai, maka aparat bertugas dalam penyelidikan 2019 harus diberikan sanksi oleh propam sesuai aturan dan mekanisme yang ada di internal Polri,” katanya.

Terduga Rudapaksa Khawatir Anaknya Dibully
Kasus dugaan rudapaksa oleh pegawai Inspektorat Luwu Timur berinisial SA kepada tiga anaknya viral di media sosial.
SA dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial RS.
Adapun korban masing-masing berinisial AL (8), MR (6), dan AS (4).
RS melapor SA ke polisi Rabu (9/10/2019) silam.
Namun, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Kasus ini kemudian viral di medsos.
Tagar atau hastag tiga anak saya diperkosa bahkan trending di twitter, Kamis (7/10/2021) lalu.
Baca juga: Curhat Polwan Polres Lutim Terima Prank Call Center 110, Kami Dimaki dan Diberi Kata Tak Senonoh
Terkait viralnya kasus tersebut, SA selaku terduga pelaku mengatakan orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya.
Menurutnya, mantan istrinya ini memaksakan kehendak.
“Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik,” ujarnya.
“Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan,” kata SA dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (7/10/2021).