Ayah Cabuli Putrinya
Mabes Polri: Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Bisa Dilanjutkan Lagi
Viral penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap 3 anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap 3 anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi 2 tahun lalu.
Namun, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Ibu korban mengadukan kembali kasus ini hingga viral lantaran setelah diberitakan sebuah media online, berita tersebut tak dapat diakses.
Spekulasi pun bermunculan dari publik hingga polisi dituding tak netral dalam menangani kasus ini.
Pihak Polri lalu buka suara jika penyelidikan kasus tersebut sebenarnya bisa dilanjutkan lagi jika ada alat bukti baru.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyelidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur itu terjadi pada 2019.
Penyidik polisi Polres Luwu Timur sudah menindaklanjuti laporan.
Namun, kata Rusdi, berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur ini ramai di media sosial.
Ramainya kasus ini berangkat dari sebuah artikel media online yang menulis cerita dari ibu korban.
Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suaminya.
Ia pun mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Luwu Timur, dan Polres Luwu Timur.
Berharap mendapat perlindungan.
Namun, belakangan, polisi malah menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.(*)