Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Dinsos Akan Bongkar Pelaku Eksploitasi Anak, Disanksi Rp200 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai serius mengatasi anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
ist
Satpol PP Makassar jaring anjal dan gepeng 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai serius mengatasi anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Sejauh ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menjaring 106 anjal dan gepeng lewat operasi zero.

Para anjal yang beraksi di jalan didalangi oleh oknum tertentu.

Eksploitasi anak biasanya dilakukan oleh orangtua atau pihak lain.

Sekretaris Dinas Sosial, Muhyiddin mengaku kabar eksploitasi anak di Makassar sudah terdengar sejak lama.

Dinas Sosial Kota Makassar mengidentifikasi untuk membongkar pelaku eksploitasi anak tersebut.

Proses identifikasi sudah berjalan seiring dengan penjaringan anjal di sejumlah titik di Kota Makassar.

"Kita sedang identifikasi dan memang dari informasi yang kami dapat ada kendaraan yang mengangkut mereka setiap hari," ucapnya kepada tribun-timur com, Rabu (6/10/2021).

Dari data tersebut, anjal banyak ditemukan berdomisili di Kecamatan Tamalate.

Pihaknya sedang menyusun strategi untuk membongkar dalang maraknya anjal di lampu merah.

"Kita akan bersurat ke kecamatan, kita kumpulkan RT/RW nya untuk menyampaikan masalah ini, mereka semua harus berpartisipasi untuk memberantas anjal dan gepeng," ucapnya.

Contoh kasus, di Jl A.P Pettarani, salah satu orangtua duduk menonton memantau anaknya yang sedang mengemis.

Saat ditelusuri, oknum tersebut tercatat sebagai masyarakat penerima manfaat lewat Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, ia juga menemukan lansia yang memanfaatkan cucunya yang masih balita berumur 3 tahun untuk meminta-minta di Jalan Adhyaksa.

"Kita sudah tanya mereka baik-baik karena ini sebenarnya melanggar undang-undang perlindungan anak," tegasnya.

Lanjut Muhyiddin, dalam peraturan daerah Kota Makassar nomor 2 tahun 2008 pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen, pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.

Atau hukuman kurungan paling lama sepuluh tahun.

Itu merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hanya saja kata Muhyiddin sanksi dan hukuman tersebut belum bisa diterapkan. 

Pihaknya masih dalam tahap sosialisasi.

Untuk sementara, Dinsos akan memberi edukasi kepada pihak terkait, baik orangtua maupun pihak lain sebagai pelaku eksploitasi.

"Nanti kita mulai tahun depan, karena sementara sosialisasi," ujarnya.

Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan baliho, spanduk, dan videotron di sejumlah titik.

Termasuk di lampu merah, pantai losari, dan taman segitiga macan di Jl Sultan Hasanuddin.

"Kita pasang papan bicara di titik operasi anjal, sehingga masyarakat ikut diedukasi untuk tidak memberi uang ke anjal dan gepeng," tuturnya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman mengaku banyak eksploitasi anak yang terjadi di Kota Makassar.

Perbuatan tersebut melanggar UU Perlindungan anak dan Perda No.5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau anak bekerja itu masih ada ambang batas entah dia masih sekolah, kalau pekerja anak itu dia sudah sepanjang waktu dia bekerja, jadi sebenarnya ini sudah langgar UU dan Perda No.5," katanya.

Upaya pembinaan telah dilakukan, misalnya memberi masukan ke orang tua yang terjaring.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada anak-anak yang mengemis.

Hal itu menjadi salah satu sebab tingginya angka anjal. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved