Tribun Bulukumba
Warga Kajang Bulukumba Kepergok Kemas Sabu, Langsung Digelandang ke Kantor Polisi
Ia diduga merupakan pengedar sabu yang telah lama menjadi target Satres Narkoba Polres Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, KAJANG - HN (23), dibuat tak berkutik oleh polisi.
HN adalah warga Dusun Usa, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Ia diduga merupakan pengedar sabu yang telah lama menjadi target Satres Narkoba Polres Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin membenarkan info itu.
"Iya, Satres Narkoba telah menangkap satu orang pelaku yang juga sebagai pengedar sabu di Kajang," kata Iptu Baharuddin saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Selasa (5/10/2021).
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Ipda Pananrangi.
Ipda Pananrangi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
TKP diketahui karena adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di daerah itu.
Saat dilakukan penangkapan, HN dipergoki sedang memindahkan sabu miliknya.
Sabu itu dipindahkan dari bungkusan ke saset kecil.
"Dia mengakui jika barang haram itu adalah miliknya saat diinterogasi," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik bening.
Isinya diduga narkotika jenis sabu. Berat awalnya 3,72 gram.
Kemudian polisi juga menemukan satu saset plastik bening bekas pakai.
"Kami juga mengamankan, satu buah alat timbangan, satu pack saset plastik bening kosong," jelasnya.
"Satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu unit HP merek Oppo warna hitam," tambahnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bulukumba.
Jual Sabu ke Polisi
Dua pelaku penyalaggunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Mereka adalah RA (30 tahun), warga Dusun Masagena, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale.
Dan juga DN (20 tahun), warga Dusun Pabbentengan, Desa Bonto Bangun Kecamatan Rilau Ale.
Keduanya diamankan oleh Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.
Kasatres Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin, Kamis (16/9/2021), membenarkan penangkapan keduanya.
Ia mengaku memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Iptu Baharuddin menjelaskan bahwa, berawal penangkapan pelaku bermula dari informasi warga.
"Kemudian personel melakukan transaksi berpura-pura sebagai pembeli kepada pelaku RA dan memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu," jelasnya.
Selanjutnya, dilakukanlah penangkapan terhadap RA di sebuah rumah milik rekannya, namun saat itu rekannya berhasil melarikan diri.
Sementara satu orang lainnya, yakni DN berhasil diamankan.
DN diduga telah mengonsumsi sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari proses penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu saset plastik bening yang berisi narkotika jenis Sabu," jelasnya.
Sabu yang berhasil diamankan polisi memiliki berat awal 0,31 gram.
"Selain itu kami juga mengamankan dua batang kaca pirex, dua batang pipet sendok sabu, satu batang sumbu pembakar dan satu botol alat isap sabu bong," tambahnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba, guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hn-23-warga-kajang-bulukumba-ditangkap-polisi-karena-sabu.jpg)