Tribun Makassar
Alasan Pemprov Sulsel Bongkar 7 Rumah di Kawasan Gedung Juang 45 Makassar
Pemprov Sulsel membongkar tujuh rumah di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar, Senin (4/10/2021).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel membongkar tujuh rumah di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (4/10/2021).
Salah satu alasan pembongkaran bangunan dikarenakan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketujuh bangunan itu berdiri di dalam pekarangan Gedung Juang 45.
Selain tidak mengantongi IMB, tujuh rumah itu juga diklaim berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel.
Pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP dibantu puluhan polisi dan tentara.
Kasat Pol-PP Provinsi Sulsel, Muji mengatakan, pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan 200 personel gabungan.
"Selain tanpa IMB, secara legalnya atau legal standingnya, sertifikat ada sama kita," ujar Muji ditemui di lokasi.
Selain itu, lanjut Muji, penghuni ke tujuh rumah tersebut juga tidak pernah melaporkan diri ke pihak RT/RW setempat.
"Yang tinggal ini orangnya Andi Jaya Sose, anaknya Patta (Andi) Sose," ungkapnya.
Pantauan di lokasi, pembongkaran berlangsung lancar dan aman.
Sebelum dibongkar dengan alat berat, penghuni rumah diizinkan mengevakuasi perabotan.
Mulai dari, lemari, kasur dan perabotan alat rumah tangga lainnya dievakuasi.
Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah saat alat berat mulai menggusur.
Penghuni rumah tampak pasrah melihat rumah yang ia tinggali bertahun-tahun, harus rata dengan tanah.
"Tidak adaji perlawanan, karena ini lahan Pemprov Sulsel memang," kata salah satu penghuni yang dihampiri, Anwar (42).