Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Alasan Pemprov Sulsel Bongkar 7 Rumah di Kawasan Gedung Juang 45 Makassar

Pemprov Sulsel membongkar tujuh rumah di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar, Senin (4/10/2021).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Tujuh bangunan rumah di halaman Gedung Juang 45 Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar, dibongkar, Senin (4/10/2021) siang 

Anwar mengaku sudah lima tahun terakhir menempati rumah yang dibangun pihak keluarga Andi Sose itu.

Keluarga Andi Sose kata dia, membangun rumah itu untuk karyawan kampus 45 yang kini sudah beralih nama.

"Jadi ini dibangun untuk karyawan kampus 45, termasuk bapak saya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Anwar, sebenarnya ada 10 total bangunan rumah yang berdiri berjejer.

Hanya saja, tiga diantaranya telah dirobohkan pihak keluarga Andi Sose.

Sekedar diketahui, penertiban itu sesuai amanat rapat gabungan PT Sulsel Citra Indonesia (PERSERODA Sulsel), Jumat pekan lalu.

Dalam keterangan resmi Perseroda Sulsel, hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT SCI, pihak Polrestabes Makassar, Kodim 14/08 BS Makassar, Kodam XIV Hasanuddin.

Dinas Perhubungan Sulsel, Satpol PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, Camat Tamalate.

Rapat gabungan tersebut adalah pertemuan lanjutan dari empat kali rapat koordinasi sebelumnya yang digelar oleh PIC Aset PERSERODA Sulsel.

Pada prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel.

Dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah.

Pada tahun 1991, tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel.

Tahun berjalan Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/XII/2010.

Tentang penyesuaian nilai aset pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010, yaitu menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

Pada tahun 2016 terbit PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016.

Pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved