Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Covid

Anies Baswedan Pastikan 'Alumni' Covid-19 Bisa Vaksin 1 Bulan Setelah Sembuh, Syarat dan Tahapannya

Satu lagi Kabar Gembira seputar Pandemi Virus Corona.  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pastikan penyintas Covid-19 bisa divaksin 1 bulan setelah

Editor: Rasni
Kolase Foto Tribunnews/DPA via DW Indonesia
Gubernur Anies Baswedan Pastikan 'Alumni' Covid-19 Bisa Vaksin 1 Bulan Setelah Sembuh, Syarat dan Tahapannya 

Walau demikian, hal ini tak membuat Pemprov DKI Jakarta puas, target vaksinasi Covid-19 pun terus ditingkatkan.

Awalnya, Pemprov DKI mendapat pekerjaan rumah dari Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan vaksinasi Covid-19 kepada 7,5 juta warga hingga akhir Agustus 2021.

Pemprov DKI ternyata berhasil menuntaskan pekerjaan rumah itu lebih cepat dari target yang diberikan.

Target 7,5 juta warga mendapat vaksin Covid-19 itu selesai pada akhir Juli 2021 lalu.

Meski sudah terlampaui, ternyata masih banyak warga ibu kota yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Untuk itu, Pemprov DKI menaikkan target vaksinasi menjadi 11 juta.

Target itu pun kini hampir tercapai dan hanya kurang 600 ribu lagi.

Walau demikian, dalam beberapa kesempatan sebelumnya Widyastuti menyebut, masih ada 2,5 juta warga ibu kota yang belum divaksin.

Ia menyebut, mayoritas masyarakat yang belum divaksin lantaran masih khawatir dengan efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Ia pun meminta masyarakat tak khawatir lantaran kini jenis vaksin yang digunakan bisa dipilih oleh masyarakat.

“Kami membuka informasi di JAKI soal jenis vaksin yang digunakan pada setiap sentra vaksinasi,” kata dia.

Untuk saat ini, ada beberapa jenis vaksin yang tersedia, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Pastikan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Satu Bulan Setelah Sembuh, Ini Syarat dan Tahapannya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved