Tribun Makassar
Tempat Pemakaman Covid-19 di Paccellekang Gowa Sudah Digunakan, Bisa Tampung 1500 Jenazah
Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Paccellekang, Kabupaten Gowa sudah digunakan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman

ist
Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Paccellekang, Kabupaten Gowa resmi digunakan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel telah mengeluarkan surat edaran terkait protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah covid-19 pada Juli lalu.
Edaran tersebut bernomor 225/VII/2021 diteken langsung oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Ketua Satgas Covid-19 Sulsel.
Salah satu bunyi edaran tersebut, bahwa jenazah covid-19 boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Namun harus izin dari warga setempat, atau tidak ada penolakan dari masyarakat.
Syaratnya, pihak keluarga membiayai segala proses pemulasaran.
Mulai biaya penyiapan kantong, peti, mobil jenazah dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses evakuasi dan penyiapan liang lahat. (*)