Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tempat Pemakaman Covid-19 di Paccellekang Gowa Sudah Digunakan, Bisa Tampung 1500 Jenazah

Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Paccellekang, Kabupaten Gowa sudah digunakan.

ist
Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Paccellekang, Kabupaten Gowa resmi digunakan 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel telah mengeluarkan surat edaran terkait protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah covid-19 pada Juli lalu.

Edaran tersebut bernomor 225/VII/2021 diteken langsung oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Ketua Satgas Covid-19 Sulsel.

Salah satu bunyi edaran tersebut, bahwa jenazah covid-19 boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).

Namun harus izin dari warga setempat, atau tidak ada penolakan dari masyarakat.

Syaratnya, pihak keluarga membiayai segala proses pemulasaran.

Mulai biaya penyiapan kantong, peti, mobil jenazah dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses evakuasi dan penyiapan liang lahat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved