Tribun Makassar
Tempat Pemakaman Covid-19 di Paccellekang Gowa Sudah Digunakan, Bisa Tampung 1500 Jenazah
Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Paccellekang, Kabupaten Gowa sudah digunakan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Paccellekang, Kabupaten Gowa sudah digunakan.
Penggunaan lokasi tersebut dilakukan mengingat kapasitas pemakaman di Macanda, Kabupaten Gowa penuh.
Satu jenazah covid-19 yang meninggal di RS Siloam Makassar dimakamkan di sana.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib.
"Jenazah pertama tersebut adalah perempuan berinisial (EM)," beber Sultan Rakib, Minggu (3/10/2021).
Kata Sultan, Pemprov Sulsel menyiapkan lahan dua hektare di TPK Paccellekang.
Diestimasi bisa menampung 1500 jenazah yang meninggal karena covid-19.
Sementara kapasitas TPK Macanda hanya bisa menampung 1300 lebih jenazah.
TPK Macanda dibagi dua kapasitasnya, yakni pekuburan islami dan kristiani.
Penggunaan TPK Paccellekang mulai disiapkan sejak Agustus 2021 lalu.
Seperti air bersih, instalasi listrik, tenda, tempat MCK dan lain sebagainya.
“Semuanya bisa terpenuhi berkat koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Dinas Perkimtan Sulsel,” ujar Sultan.
Selain itu, akses menuju TPK Paccellekang juga akan diperbaiki Dinas Perkimtan.
“Akses masuk TPk Paccellekang butuh pengerasan dan itu akan dikerja juga,” tutupnya.
Meksi Pemprov Sulsel menyediakan TPK Covid-19, namun pemulasaran jenazah sudah bisa dilakukan di daerah masing-masing.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel telah mengeluarkan surat edaran terkait protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah covid-19 pada Juli lalu.
Edaran tersebut bernomor 225/VII/2021 diteken langsung oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Ketua Satgas Covid-19 Sulsel.
Salah satu bunyi edaran tersebut, bahwa jenazah covid-19 boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Namun harus izin dari warga setempat, atau tidak ada penolakan dari masyarakat.
Syaratnya, pihak keluarga membiayai segala proses pemulasaran.
Mulai biaya penyiapan kantong, peti, mobil jenazah dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses evakuasi dan penyiapan liang lahat. (*)