Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Siswa SMA Sederajat Mulai 4 Oktober, Simak Syarat Lengkap Sekolah Tatap Muka di Makassar

Aturan tersebut belum berlaku permanen, sewaktu-waktu dapat berubah berdasarkan situasi pandemi Covid-19 di Makassar.

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Hasriyani Latif
ist
Plt Kadis Pendidikan Sulsel, Imran Jauzi 

Berikut syarat yang wajib dipenuhi peserta didik dan Unit Pelaksana Tugas (UPT) tiap satuan pendidikan.

1. Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB SE Kota Makassar dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan pemerintah setempat (Camat/Lurah) dan Tim Satgas Covid-19 setempat.

3. PTMT diprioritaskan bagi guru dan peserta didik yang sudah divaksin minimal dosis kesatu (dibuktikan dengan sertifikat vaksin).

4. Peserta didik wajib mendapatkan persetujuan orang tua/wali diatas kertas bermaterai 10.000.

5. Peserta didik yang belum divaksin dan atau belum mendapatkan persetujuan orang tua/wali tetap mendapatkan hak mengikuti pembelajaran secara daring (BDR).

6. PTMT dilaksanakan setiap hari dengan durasi 3 jam.

7. Satuan pendidikan menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, termogun, dan sarana pendukung protokol kesehatan lainnya.

8. Selama PTMT kantin tidak tidak diperbolehkan dibuka, peserta wajib membawa bekal makanan dari rumah masing-masing.

9. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti olahraga, ekstrakulikuler, istirahat di luar kelas dan sebagainya tidak diperbolehkan.

10. Setiap satuan pendidikan menyusun jadwal PTMT dengan sistem shifting dan menyusun panduan untuk mitigasi resiko selama PTMT.

11. Sebelum pelaksanaan PTMT, satuan pendidikan wajib melakukan pendataan dan pengecekan terhadap kondisi kesehatan peserta didik. Apabila sedang dalam kondisi sakit, terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19 (flu, demam, sesak nafas, hilang rasa/penciuman dll) maka tidak diperkenankan mengikuti PTMT.

12. Seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dengan pengawasan dari Tim satgas penanganan Covid-19 masing-masing satuan pendidikan.

13. Kepala UPT satuan pendidikan diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelayanan PTMT secara berkala, minimal dua minggu sekali.

14. Kepala UPT satuan pendidikan mendorong percepatan vaksinasi bagi para guru dan peserta didik yang belum divaksin.(*)

Laporan Jurnalis tribun-timur.com, Kasdar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved