Kenapa Polisi Minta Yosef Buat Surat Ahli Waris dalam Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang?
Yang terbaru, Yosef rupanya meminta surat pernyataan waris Tuti dan Amalia kepada Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zainal.
"Pada hari Rabu, Saya ditelepon oleh Pak Rohman bahwa penyidik membutuhkan surat pernyataan ahli waris. Akhirnya Saya buatkan dan ditandatangani oleh dua ahli waris, Pak Yosef dan Yoris. Kemudian mengetahui Saya sebagai Kepala Desa dan RT," ungkap Indra Zainal dikutip pada Sabtu (2/10/2021).

Terkait surat tersebut menurut Indra Zainal, bukan untuk kepentingan Yosef.
Melainkan, pihak Yosef hanya disuruh polisi untuk membuat surat pernyataan ahli waris.
Perlu tanda tangan Kepala Desa untuk membuat surat pernyataan ahli waris tersebut, pihak Yosef akhirnya menghubungi Indra Zainal.
"Jadi surat pernyataan ahli waris itu dibuat untuk kepentingan penyidikan. Saya juga ke sananya tidak tahu untuk apa yang jelas penyidik meminta itu," ujar Indra Zainal.
"Kalau surat pernyataan waris kan hanya cukup kepala desa yang mengetahui. Tapi kalau keterangan ahli waris itu nanti harus dengan pihak kecamatan," sambungnya.
Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef juga mengurai penjelasan yang sama.
Sebelumnya beredar isu bahwa surat ahli waris tersebut adalah untuk kepentingan membuka atau memblokir rekening.
Dihubungi TribunnewsBogor.com, Rohman Hidayat mengaku tak mengetahui surat waris itu digunakan untuk membuka atau memblokir rekening Tuti dan Amel.
"Wah saya gak tahu," kata Rohman Hidayat.

Rohman mengatakan permintaan tersebut bukan datang dari Yosef.
Menurutnya, pihaknya hanya disuruh oleh tim penyidik kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Bukan lah (disuruh Yosef), saya cuma diminta penyidik Polisi," ujar Rohman Hidayat.
Rohman mengatakan pembukaan rekening tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepetingan penyidikan," kata Rohman.