Khazanah Islam
Hukum Tahan Kentut saat Sholat, Ibadah Diterima atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukum tahan kentut saat sedang sholat. Apakah ibadah orang tersebut diterima atau tidak?
Beberapa orang mungkin pernah memejamkan mata saat menjalankan sholat agar lebih khusyuk.
Lantas muncullah pertanyaan, bagaimana hukumnya memejamkan mata saat sholat?
Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 25 September 2020.
Sebelumnya, Buya Yahya membahas soal khusyuk dalam sholat.
"Yang pertama harus dipahami adalah apa itu khusyuk, khusyuk nggak ada urusannya dengan mata," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh.
Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Buya Yahya mengungkapkan saat menjalankan sholat, kita disunnahkan untuk melihat tempat sujud.
"Adapun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat yang lebih penting," tuturnya.
"Bahkan di dalam sholat kita disunnahkan, selagi tidak di depan ka'bah, kita disunnahkan melihat ke tempat sujud," imbuhnya
Lebih lanjut, Buya Yahya juga memberikan pemahaman mengenai khusyuk dalam menjalankan sholat.
"Dijelaskan para ulama, khusyuk di dalam sholat itu adalah hati dan pikiran mengikuti bacaanmu di dalam sholatmu.