Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Bantah Beri Rp1 M dalam Kardus ke NA, Rober Wijoyo: Itu Sampel Beras Tarone Khas Luwu

Keduanya terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur Sulsel Tahun 2020/2021.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino bersama dua rekannya kembali memimpin sidang Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Rabu (29/9/2021). 

Saksi mengaku, NA tak pernah meminta dana apapun kepadanya.

Selain beras 10 kg untuk NA, juga ada penyerahan beras 10 ton kepada NA.

Itu untuk dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. 

"Beras 10 ton itu nilainya Rp80 juta. Kan dulu Covid-19 dan PPKM jadi saya sebagai pengusaha mau membantu masyarakat yang terkena Covid-19," katanya.

"Saya langsung datang ke rujab tanpa diminta bantuan oleh Pak NA, berasnya diangkut pakai satu mobil truk dan diterima langsung oleh NA," jelasnya.

Meski begitu, saksi Rober membenarkan jika dirinya pernah dimintai dan menyerahkan uang kepada pejabat dilingkup Pemprov Sulsel.

Yakni kepada Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Saya pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat. Dia bilang butuh uang sebagai jaminan terkait proyek karena kebetulan waktu itu saya ada kerja proyek," bebernya.

"Saya dimintai Rp58 juta dan sifatnya tidak resmi sebagai jaminan atas proyek saya. Duitnya tidak balik sampai sekarang," tambahnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved