Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

APBD Perubahan Pemkot Makassar Defisit Rp 587,92 Miliar

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 Pemerintah Kota Makassar defisit Rp 587,92 miliar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 Pemerintah Kota Makassar defisit Rp 587,92 miliar.

Pada APBD-P 2021, pendapatan daerah sebesar Rp3,57 triliun lebih.

Sementara belanja daerah sebesar Rp4,16 triliun lebih.

Pembiayaan direncanakan terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp592,92 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.5 Milyar.

Akan ditutupi melalui Pembiayaan Netto. 

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan Rp1,35 triliun lebih.

Mengalami penurunan sebesar Rp334,81 miliar lebih atau 19,85 persen dibandingkan target penerimaan dalam APBD Pokok.

APBD pokok tahun 2021 sebesar Rp 1,68 triliun lebih.

Selain itu, pajak daerah yang terdiri dari 11 jenis pajak  berubah menjadi sebesar Rp1 triliun lebih.

"Jika dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBD Pokok tahun 2021 sebesar Rp1,29 triliun mengalami penurunan sebesar Rp298,01 miliar atau menurun sebesar 22,96 persen," papar Danny Pomanto.

Selanjutnya, retribusi daerah  berubah menjadi Rp91,79 miliar.

"Sementara target penerimaan dalam APBD Pokok Tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp171,20 miliar," tuturnya.

Artinya mengalami penurunan sebesar Rp79,40 milyar lebih atau menurun sebesar 46,38 persen.

Danny menegaskan, dalam menyusun APBD-P tahuni, penyediaan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

Dengan mempertimbangkan kegiatan prioritas terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak pandemi COVID-19.

APBD-P dilakukan menyesuaikan dengan  kondisi pendapatan yang tersedia.

"Serta tetap mempertimbangkan kemungkinan tambahan anggaran secara terbatas terhadap beberapa unit kerja secara selektif dengan mempertimbangkan beban pokok dan fungsinya," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved