Tribun Makassar
SMP di Makassar Sekolah Tatap Muka Oktober, Bagaimana dengan SD?
Kita memang sudah melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelayakan dari sekolah.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Semantara daerah yang masuk zona kuning yakni Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Selayar, Sinjai.
Kemudian Bone, Sidrap, Pinrang, Luwu, Toraja Utara, Bulukumba, Parepare, Soppeng, Wajo, Enrekang, Tana Toraja, Palopo dan Luwu Utara.
Begitu juga dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 dirilis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Inmendagri tersebut tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut, Tito salah satunya menujukan surat tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati/Wali Kota se-Sulsel.
Dimana daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 tidak ada.
Untuk PPKM Level 3 ada enam daerah.
"Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Timur," tulis Tito surat tersebut.
Sementara sisanya sekitar 18 daerah masuk PPKM Level 2.
"Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo," ujar Tito.
"Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare dan Kota Palopo," tulis Tito.
Makassar masuk PPKM level 2 setelah sebelumnya memberlakukan PPKM level 4.(*)