Usia Pensiun ASN
Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri, Begini Aturan Terbaru Tahun 2021 dari Pemerintah
ASN memiliki masa jabatan yang harus ditempuh sebelum akhirnya purna tugas. Aturan terbaru 2021 batas usia pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adaaj 53 tahun.
Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.
Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.
Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.
3. Usia Pensiun Polri
Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi
Pekerjaan setelah pensiun Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.
Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.
Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI.
Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.
Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30.
Yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.
4. Gaji PNS