Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar

Novel Baswedan Minta Jokowi Tanggung Jawab, Denny Siregar: Mas Nopel,Emang Sudah Telat Berapa Bulan?

Denny Siregar menyoroti pernyataan Novel Baswedan yang meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam polemik pemecatan 56 pegawai KPK.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Novel Baswedan (KOMPAS.com/ GARRY ANDREW LOTULUNG) dan Jokowi (Instagram @Jokowi). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar kembali berkomentar terkait penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Novel Baswedan

Kali ini, Denny Siregar menyoroti pernyataan Novel Baswedan yang meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam polemik pemecatan 56 pegawai KPK.

"Mas Nopel, emang sudah telat berapa bulan ?," tulis Denny Siregar di akun Instagram @dennysirregar, Jumat (24/9/2021) pagi, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Tampak Denny Siregar memposting capture artikel berjudul Novel Baswedan Minta Jokowi Tanggung Jawab.

Diberitakan, Novel Baswedan buka suara terkait Jokowi yang enggan turun tangan menyelesaikan polemik terkait pegawai KPK dipecat.

Novel Baswedan meminta tanggung jawab Presiden Jokowi lantaran menurutnya pimpinan KPK telah menentang putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemecatan 56 pegawai lembaga antirasuah itu.

56 pegawai yang tak aktif akan segera diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.

Olehanya, Novel meminta Jokowi menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Pimpinan KPK telah menentang putusan MA, rekomendasi Komnas HAM, dan Ombudsman. Oleh karena itu, presiden harus melaksanakan rekomendasi,” ujar Novel Baswedan, Kamis (23/9/2021).

"Atasan Pimpinan KPK, menurut UU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Atasan Pimpinan KPK adalah presiden, bukan langit-langit dan lampu atap," lanjutnya.

Jokowi Hormati Proses Hukum

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengatakan, dia tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan.

Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 56 pegawai itu.

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, Kamis (16/9/2021).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved