Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bambang Soesatyo

Hastag CopotKetuaMPR Viral di Twitter Pasca Bambang Soesatyo Singgung Amandemen UUD 1945

Hastag CopotKetuaMPR menjadi trending topic di twitter setelah Bambang Soesatyo menyinggung amandemen UUD 1945.

Editor: Muh Hasim Arfah
FH Unhas
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hadir sebagai keynote speaker dalam Latihan Keterampilan Manajeman Mahasiswa (LKMM) Tingkat Menengah atau LK II Tingkat Nasional Tahu 2021 (LKMM FHUH 2021), Selasa (382021). (Foto FH Unhas) 

“Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945.

Amandemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD NRI 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN.

Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan,” jelas Bamsoet.

Baca juga: Subhan Aksa Harap IMI Tambah Sukses di Bawah Kepemimpinan Bambang Soesatyo

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggung amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pidato di Sidang Tahunan MPR 2021.

Bamsoet menyebut, amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).

Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.

“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya..

Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” katanya.(*)

Baca juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Terpillih Pimpin IMI

Baca juga: Suharjito Calon Besan Bambang Soesatyo Tertangkap Bersama Edhy Prabowo, Pernah Dapat Penghargaan KKP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved