Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bambang Soesatyo

Hastag CopotKetuaMPR Viral di Twitter Pasca Bambang Soesatyo Singgung Amandemen UUD 1945

Hastag CopotKetuaMPR menjadi trending topic di twitter setelah Bambang Soesatyo menyinggung amandemen UUD 1945.

Editor: Muh Hasim Arfah
FH Unhas
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hadir sebagai keynote speaker dalam Latihan Keterampilan Manajeman Mahasiswa (LKMM) Tingkat Menengah atau LK II Tingkat Nasional Tahu 2021 (LKMM FHUH 2021), Selasa (382021). (Foto FH Unhas) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Hastag CopotKetuaMPR menjadi trending topic di Twitter hingga, Kamis (23/9/2021) malam.

Entah apa alasan sehingga, hastag CopotKetuaMPR viral di Twitter.

Ketua MPR RI saat ini dijabat Bambang Soesatyo.

Bambang Soesatyo adalah seorang politikus dan pengusaha Indonesia yang saat ini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan sebelumnya pernah menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebagai anggota Partai Golkar, ia terpilih menjadi anggota legislatif nasional pada Pemilu 2009.

Pada 15 Januari 2018, Golkar memilihnya untuk menggantikan Setya Novanto, yang mengundurkan diri sebagai ketua parlemen di tengah penyelidikan korupsi.

Baca juga: LK II Tingkat Nasional FH Unhas Hadirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Bambang pernah menyinggung soal Amandemen UUD 1945.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut, bangsa Indonesia sedang menginjakan kaki pada fase akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Oleh sebab itu, di tahun 2021-2022 merupakan waktu ideal meletakan dasar legalitas yang tepat dalam menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai program pembangunan jangka panjang.

Menurut Bamsoet, urgensi menghadirkan PPHN dicetuskan MPR RI periode 2009-2014 sebagaimana tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 dalam rangka mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, perlu dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

 “Dilanjutkan MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN.

Termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya,” ujar Bamsoet dalam talkshow ‘Menuju Amandemen UUD NRI 1945’ yang diselenggarakan Tribun Network Kompas Gramedia, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Fakta Terbaru Sosok Akidi Tio Diungkap Bambang Soesatyo, Dari Keluarga Tionghoa Kaya Era Soekarno

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, menindaklanjuti berbagai rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian MPR sedang menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.

Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN melalui Ketetapan MPR RI.

Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan Perppu, serta bukan dimasukan secara langsung dalam konstitusi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved