Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Haji Momo Sebut Nama Iqbal Fachruddin, Ini Kata Penasehat Hukum Nurdin Abdullah

Haji Momo dimintai keterangannya terkait pemberian uang senilai Rp 1 miliar kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Penasehat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis dan Tim Pengacaranya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat (ER) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Rabu (22/9/2021) malam

Haji Momo dimintai keterangannya terkait pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP).

Dan 200 ribu Dollar Singapura kepada mantan Ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) melalui permintaan ipar NA

Secara runut, saksi Haji Momo menjelaskan, uang senilai Rp1 miliar diberikan atas permintaan SP.

Mereka bertemu di basement Hotel Claro dan SP beralasan uang tersebut akan diberikan ke Nurdin Abdullah (NA).

"Ketemu di mobil dan Sari menyampaikan tolong bantu bapak Rp 1 miliar," jelas H Momo menirukan perkaat SP waktu itu.

Saksi Haji Momo pun menyanggupi permintaan Sari tanpa melakukan konfirmasi ke Nurdin Abdullah

Kemudian, orang kepercayaan H Momo yakni AM Parakkassi Abidin lah yang langsung memberikan uang ke SP sesuai permintaan.

Keterangan saksi AM Parakkasi Abidin alias Boy menerangkan, jika dirinya bertemu dengan Sari Pudjiastuti di Asyira Homestay milik H Momo yang terletak di Jl Urip Sumohardjo. Uang senilai Rp 1 M disimpan dalam kardus dan masukkan ke mobil SP.

"Saya persiapkan uang Rp 1 M itu dari kas perusahaan. Saya ambil cash Rp 1 M dalam bentuk rupiah saya packing dalam kardus pecahan Rp100 ribu," beber Boy.

Namun berdasarkan keterangan saksi lain yakni Sopir Sari Pudjiastuti, Fajar mengungkapkan bahwa, uang senilai Rp 1 M yang diterima Sari Pudjiastuti dibawa ke rumah ponakannya, tidak diberikan ke siapapun apalagi ke NA.

"Ibu Sari ajak saya ke Jl Hertasning. Ibu Sari bilang rumah ponakan di perumahan Anging Mamiri. Sampai disana, saya liat dispion mobil Ibu Sari mencari sesuatu di bawah alas kaki setelah itu beliau berteriak perintahkan kasi turun kardus," terang Fajar.

Selain untuk Sari Pudjiastuti, H Momo juga menyerahkan uang ke Syamsul Bahri senilai USD200 ribu tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.

H Momo mengaku dimintai oleh kerabat NA yakni Iqbal Fachruddin dengan alasan sebagai dana operasional.

Menanggapi keterangan H Momo, Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) kemudian melakukan klarifikasi. Ia memberikan pertanyaan secara khusus kepada H Momo.

"Saya ingin bertanya ke H Momo. Saya kira kita pernah bertemu. Apakah saya pernah minta sesuatu dengan Pak H Momo?" tanya NA kepada H Momo.

"Tidak pernah pak," jawab H Momo.

Dilanjut lagi oleh NA, apakah Anda pernah dengar dari orang lain kalau saya itu suka minta uang operasional? 

"Tidak pernah pak," jawab H Momo singkat.

Nurdin Abdullah menyampaikan rasa kekecewaannya kepada H Momo sebab telah melakukan langkah yang merugikan dirinya. Apalagi, H Momo tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Nurdin Abdullah terkait pemberian uang.

"Saya jujur saja, 10 tahun di Bantaeng, 2 setengah tahun di Pemprov Sulsel saya berusaha melakukan pekerjaan dengan baik. Tidak ada sekalipun niat saya memperkaya diri. H Momo saya mohon maaf, saya sama sekali tidak tahu jika anda memberikan sesuatu kepada saya melalui seseorang," tegas Nurdin Abdullah.

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino pun dengan spontan menyebut kesalahan H Momo yang tidak pernah melakukan konfirmasi ke NA, namun memberikan uang melalui seseorang.

"Yah bagus ini, karena memang biasa ada anak buah yang meminta-minta dana atas nama kita (atasan). Tapi mengapa saudara (H Momo) tidak konfirmasi ke Pak NA terkait uang Rp 1 M ke Bu Sari, dan SGD200.000 ke Syamsul Bahri atas  permintaan Iqbal?," tanya Hakim Ketua ke H Momo.

"Pikiran saya, mereka adalah orang kepercayaan," jawab H Momo singkat.

Dari keterangan saksi, Penasihat Hukum NA, Arman Hanis tak ingin memberikan pernyataan lebih tentang nama Iqbal yang disebut oleh H Momo karena tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menyebut segala bentuk pemberian uang tak ada interaksi sama sekali dengan NA.

"Pak Nurdin sudah tanggapi bahwa dia tidak mendapat konfirmasi langsung oleh H Momo. Jadi menurut saya keterangan tadi sudah terkonfirmasi," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved