Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenag Sulsel

10 KUA di Sulsel Kini Punya Layanan PUSAKA Sakinah

Layanan KUA sebagai pusaka Sakinah ini mengacu kepada mandat undang-undang nomor 74 tentang perkawinan.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
Tangkapan layar Youtube Tribun Timur
Talk show Membumikan Agama seri #4 disiarkan live di chanel YouTube TribunTimur.com, Rabu, (2292021). 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama Republik Indonesia kini terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan layanan ditekankan mulai di tingkat Kecamatan yakni pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Bidang Urais, Kemenag Sulsel, H Muhammad Tonang Cawidu mengatakan, saat ini sedang dilakukan revitalisasi KUA dengan melahirkan program Pusat Layanan Keluarga (PUSAKA) Sakinah.

"Dari revitalisasi KUA salah satu programnya itu adalah PUSAKA Sakinah karena saat ini sekarang karena sudah masuk revitalisasi KUA maka KAU sudah menjadi pusat layanan," kata Toanag, dalam Talkshow dengan tema, Membumikan Agama seri #4 disiarkan live di chanel YouTube TribunTimur.com, Rabu, (22/9/2021).

Kata dia, layanan KUA sebagai pusaka Sakinah ini mengacu kepada mandat undang-undang nomor 74 tentang perkawinan.

Dalam pasal 1 mengisyaratkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.

Kemudian, membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Tentu ini menjadi tujuan bagi kita adalah bagaimana menyatukan ikatan lahir batin itu," ujarnya.

Menurutnya, selama ini KUA hanya mengurusi yang lahiriah saja seperti akta nikah dan lain-lainnya yang berkaitan dengan administrasi.

Namun, saat ini juga akan dimaksimalkan pelayanan batiniah agar bisa menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Dalam menerapkan program itu, di Sulawesi-selatan ada 10 KUA yang masuk PUSAKA Sakinah.

Lima diantaranya yang hadir dalam Talkshow dengan tema, Membumikan Agama yakni, KUA sombaopu (Gowa), KUA Tamalate di (Makassar).

Kemudian, KUA cendrana di Kabupaten (Sinjai), KUA watampulu (Sidenreng Rappang), dan KUA Sinjai Utara (Sinjai).

Dari program itu, KUA dituntut untuk bisa melayani masyarakat terutama program terkait dengan memberikan bimbingan perkawinan, mendampingi, membuat konseling, dan advokasi.

"Kemudian bagaimana udah layanan kepada keluarga atau pasangan suami-istri sehingga terjadilah ketahanan keluarga di Indonesia," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved