Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

PPKM: Berikut Jenis Usaha di Makassar yang Masih Dibatasi Jam Operasionalnya hingga Pukul 20.00 WITA

Termasuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya buka hingga pukul 20.00 WITA.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Turunnya level PPKM Makassar dari level 4 ke level 2 masih membuat sejumlah usaha tak bisa bergerak leluasa.

Termasuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya buka hingga pukul 20.00 WITA.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui instruksinya yang dikeluarkan pada Senin (20/9/2021) lalu.

"Antara PPKM level 2 dan level empat yang membedakan adalah perubahan jam, ada beberapa usaha tempat usaha yang berubah jam operasionalnya ada yang tetap. Termasuk mal tetap jam delapan," ucap Moh Ramdhan Pomanto di kediamannya, Rabu (22/9/2021).

Begitu juga untuk tempat hiburan malam (THM) beroperasi hingga 20.00.

Seluruh kegiatan usaha kaya Danny harus menggunakan aplikasi PeduliLdungi untuk memastikan status vaksinasi masyarakat

Bagi THM yang melanggar jam operasional dan tidak menggunakan PeduliLindungi maka akan ditutup.

"Diperketat semua harus berbasis PeduliLndungi, kalau tidak akan ditutup," tegasnya.

Karena itu untuk membantu masyarakat bisa mengakses fasilitas publik dengan menghadirkan gerakan vaksinasi 100.1.100 atau 100 RT per hari 100 persen.

Berikut ketentuan pemberlakuan PPKM Level 2 Makassar dengan zona kuning sesuai Inmendagri.

1. Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat 
Pendidikan/Pelatihan melaksanakan kegiatan belajar  mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial baik yang berada pada 
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, 
laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum teknisnya diatur Pemda, sementara rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi 50 persen dari kapasitas dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat 
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

7. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan 
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50 persen dan 
hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. 

Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% persen dengan penerapan protokol kesehatan secara 
lebih ketat.

9. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta 
tempat ibadah lainnya dilakukan paling banyak 74 persen dari kapasitas 
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.

11. Kegiatan kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang 
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan 
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

12. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat 
umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih 
ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

14.. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan 
pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah; 

15. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved