Libur Nasional
Daftar Libur Nasional Tahun 2022 yang Telah Ditetapkan Pemerintah
Tiga menteri di pemerintahan resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga menteri di pemerintahan resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Rabu (22/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.
"Untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir dalam siaran persnya.
Pembahasan mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Penetapan libur nasional juga tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata dan ekonomi.
Lebih rinci, untuk aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatue Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," ucap dia.
Sementara itu, terkait libur nasional diatur dalam SKB 3 Menteri yang diteken hari ini.
Berikut ini daftar libur nasional 2022:
1. 1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)
2. 1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
3. 28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)