Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Ada Unsur Judi, Bupati Luwu Timur Larang Pegawai Main Higgs Domino

Bupati Luwu Timur, Budiman melarang pegawainya bermain game online yang berpotensi menjadi judi.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkab Luwu Timur
Bupati Luwu Timur, Budiman 

Pelakunya Diancam pidana penjara maksimum 4 tahun atau pidana denda maksimum Rp 10 juta:

Bahkan disebutkan barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Bagaimana dengan Hukum Islam?

Dosen Ilmu Perbandingan Mazhab dan Hukum Islam UIN Alauddin Makassar, Dr Zulhas'ari Mustafa MAg, kepada tribun-timur.com menyebut perjudian terlarang karena kemasalahatan umat.

Sebagaimana perbuatan lain, judi dianggap haram tergantung niat dan motifnya.

"Permainan seperti itu (judi online) dikembalikan ke motivasi atau niat pemainnya. Kalau yang memainkan bermaksud mengumpulkan chip untuk dijual maka dapat dikategorikan judi. " katanya.

Tetapi jika maksudnya semata-mata permainan, tanpa motivasi keuntungan materi atau dijual, maka tidak dapat dikategori judi.

Dalam numenklatur dan manuskrip hukum Islam dari empat madzab, unsur motivasi dan niat jadi utama.

"Ini kan diliat dari unsur-unsur judi. Ada niat, ada objek, ada pertaruhan, ada modal. jika salah satu dari 4 itu tidak ada, maka tidak tergolong judi," ujar alumnus MAPK Ujungpandang ini.

Empat mashab utama dalam Islam yang dia maksud adalah Syafii, Maliky, Hanafi, dan Hambali.

"Tentang unsur-unsur ada pendapat syafii mengenai pertaruhan, pembayaran, penerimaan uang, atau modal." ujar pria asal Luwu Timur ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved