Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Giring Ganesha

Anies Baswedan Dipanggil KPK Setelah Ditolak Giring Jadi Presiden, Gubernur DKI Diperiksa Soal Lahan

Anies Baswedan diperiksa setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha mengaku tak sudi jika ia menjadi Presiden RI

Editor: Ansar
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, yang melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (21/9/2021) ini.

Selain Anies Baswedan, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi juga diperiksa KPK.

Anies Baswedan diperiksa setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha mengaku tak sudi jika ia menjadi Presiden RI setelah Jokowi.

Pernyataan resmi Giring yang menyebut Anies Baswedan pembohong dan pernyataan ketidakrelaannya Anies jadi Presiden RI di Pilpres 2024 tersebut juga diunggah melalui kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia dengan judul Gubernur Anies Pembohong pada Senin (20/9/2021).

“Pura-pura peduli adalah kebohongan Gubernur Anies di tengah pandemi dan penderitaan rakyat. Rekam jejak pembohong ini harus kita ingat, sebagai bahan pertimbangan saat pemilihan presiden 2024.“

“Jangan sampai Indonesia jatuh ke tangan pembohong, jangan sampai Indonesia jatuh ke tangan Anies Baswedan,” kata Giring.

Giring juga menilai, Anies selalu menampakkan diri peduli dengan penderitaan rakyat di masa pandemi.

Untuk menguji hal tersebut, Giring mengajak publik melihat Anies membelanjakan uang rakyat di masa pandemi.

“APBD Jakarta yang begitu besar dia belanjakan untuk kepentingan ego pribadi untuk maju sebagai calon presiden 2024. “

“Dia mengabaikan tekanan rakyat yang meminta dia membatalkan rencana balap mobil Formula E dan menggunakan Rp 1 triliun uang rakyat untuk acara tidak berguna itu,” ucap Giring.

Uang muka acara Formula E dibayar Anies pada saat pemerintah secara resmi mengumumkan negara dalam keadaan darurat karena pandemi.

“Uang sebanyak itu dihabiskan Anies di tengah penderitaan rakyat yang sakit, meninggal dunia, dan hidupnya susah karena pandemi."

"Uang Rp 1 triliun dia keluarkan padahal rakyat telantar tidak bisa masuk rumah sakit yang penuh. Rakyat kesulitan makan karena kehilangan pekerjaan, “ ujar Giring.

Ironisnya, di tengah semua penderitaan rakyat, Anies mengatakan menyerah, tidak bisa mengatasi situasi.

Ia mengaku tidak punya dana untuk mengatasi Covid-19 dan meminta pemerintah pusat mengambil alih penanganan Covid-19 di Jakarta.

“Saya percaya, kejujuran adalah resep penting untuk keluar dari krisis."

"Situasi genting akibat pandemi ini memerlukan keterbukaan dan transparansi. Karena hanya dengan itu kita bisa mengidentifikasi masalah dengan benar dan mencari jalan keluar dari krisis,” terang Giring.

Dalam situasi krisis, seorang pemimpin sejati harus berupaya keras mungkin untuk menyelamatkan rakyat, menyelamatkan kepentingan yang lebih besar.

“Gubernur Anies bukanlah sebuah contoh orang yang bisa mengatasi krisis,” jelas Giring.

Setelah pernyataan Giring tersebut, Anies Baswedan pun harus memenuhi panggilan KPK.

Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/9/2021) kemarin.

Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Ia berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Anies Baswedan sendiri memastikan akan menghadiri panggilan untuk pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (21/9/2021) hari ini.

“Jadi saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, insya allah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK, besok pagi di kantor KPK,” ujar Anies usai melayat Ibu Mertua SBY, Senin (20/9/2021) malam.

Senada, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan siap hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetio akan datang sesuai jadwal yang tertuang dalam surat pemanggilan KPK.

"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021) malam.

Perjalanan kasus Munjul

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.

Kasus ini berawal saat BUMD DKI Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pengadaan tanah ini awalnya ditujukan untuk pembangunan proyek rumah DP nol persen yang menjadi janji Kampanye Anies Baswedan.

"Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.

Direktur Penyidikan KPK itu menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya)  dengan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR), selaku pihak penjual.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp43,5 miliar.

Setyo merinci, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ungkap Setyo.

Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini.

Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Dalam perkara ini, KPK setidaknya telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Ditemukan dokumen

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," kata Firli dalam jumpa pers, Agustus lalu.

Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul.

Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," sebut Firli.

Terkait hal ini, Firli memastikan KPK bakal memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini KPK Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Pengadaan Lahan Munjul

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved