Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesugihan di Gowa

Rumah Korban Pesugihan di Gowa Dipasangi Garis Polisi

Tersangka paman dan kakek korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa. Sedangkan bapak dan ibu korban menjalani observasi di RS Dadi Makassar

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB
Rumah bocah berinisial AP (6) korban pesugihan di Kabupaten Gowa dipasangi garis polisi. Rumahnya berada di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Rumah bocah berinisial AP (6) korban pesugihan di Kabupaten Gowa dipasangi garis polisi.

Rumahnya berada di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Pantaun TribunGowa.com, di rumah korban, Senin (20/9/2021), tampak diberi garis polisi.

Garis polisi terpasang mulai dari depan hingga pintu rumah itu.

Terlihat, rumah tersebut sepi. Hanya ada mobil kijang terparkir di garasi depan.

Ada pula kursi berwarna merah tampak di depan rumah AP.

Garis polisi itu menandakan agar selain pihak berwajib atau kepolisian dilarang masuk ke rumah tersebut.

Sejauh ini, penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni bapak, ibu, kakek dan paman korban sendiri.

Tersangka paman dan kakek korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa. Sedangkan bapak dan ibu korban masih menjalani observasi di Rumah Sakit Dadi Makassar.

AP diketahui, menjadi korban kekerasan oleh kedua orangtua, kakek dan pamannya sendiri. Ibu korban tega hendak mencongkel mata anaknya sendiri.

Selain itu, kakak AP yang berinisial DS (22) meninggal dunia sehari sebelum AP dianiaya oleh orangtuanya. Tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2021.

Kematian DS diduga masih misteri. Kematiannya diduga banyak kejanggalan.

Bahkan, beberapa bagian tubuh jezasah korban DS diduga mengalami luka lebam.

Saat ini Tim Forensik Biddokes Polda Sulsel, Inafis Polres Gowa dan Polsek membongkar makam almarhum DS (22) di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021).

Dari pantauan TribunGowa.com, di lokasi, tampak petugas kepolisian memasang police line atau garis polisi.

Garis polisi itu menandakan agar selain petugas kepolisian dan pihak berwenang dilarang memasuki lokasi pemakaman.

Makam DS dibongkar untuk diautopsi.

Autopsi dilakukan agar penyebab kematian DS kakak dari AP korban pesugihan dapat terungkap.

Pasalnya, kematian DS diduga ada kejanggalan.

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Ket foto: suasana Rumah bocah berinisial AP (6) korban kekerasan oleh orangtua, kakek dan pamannya, digaris polisi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa Senin (20/9/2021).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved