Pesugihan di Gowa
Rumah Korban Pesugihan di Gowa Dipasangi Garis Polisi
Tersangka paman dan kakek korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa. Sedangkan bapak dan ibu korban menjalani observasi di RS Dadi Makassar
Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB
Rumah bocah berinisial AP (6) korban pesugihan di Kabupaten Gowa dipasangi garis polisi. Rumahnya berada di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Garis polisi itu menandakan agar selain petugas kepolisian dan pihak berwenang dilarang memasuki lokasi pemakaman.
Makam DS dibongkar untuk diautopsi.
Autopsi dilakukan agar penyebab kematian DS kakak dari AP korban pesugihan dapat terungkap.
Pasalnya, kematian DS diduga ada kejanggalan.
Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Ket foto: suasana Rumah bocah berinisial AP (6) korban kekerasan oleh orangtua, kakek dan pamannya, digaris polisi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa Senin (20/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rumah-korban-pesugihan-di-kabupaten-gowa-dipasangi-garis-polisi.jpg)