Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Napolen Diduga Lumuri Kotoran Manusia ke M Kace, DS: Nabi Pasti Malu Lihat Umatnya Kayak Gini

Tak hanya menganiaya, Irjen Napoleon juga diduga melumuri wajah dan tubuh Muhammad Kece atau Muhammad Kace dengan kotoran manusia.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribunnews.com
Kolase: Irjen Napoleon Bonaparte (Tribunnews/ Igman Ibrahim) dan YouTuber M Kece (YouTube Muhammad Kece) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut menyoroti aksi terdakwa kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece alias Kace.

Kejadian itu berlangsung di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Tak hanya menganiaya, Irjen Napoleon juga diduga melumuri wajah dan tubuh M Kace dengan kotoran manusia.

"Beginilah kalo mabok agama, jadi gak humanis. Nabi pasti malu lihat umatnya kayak gini.

Apalagi masuk penjara krn korupsi..," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Senin (20/9/2021) pukul 11.01 siang, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel terkait keterangan polisi terkait asal kotoran manusia yang dipakai Irjen Napoleon melumuri M Kace.

Dilansir dari artikel Tribunnews.com berjudul Irjen Napoleon Diduga Lumuri Kotoran ke Wajah dan Tubuh M Kece, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan M Kece juga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari Irjen Napoleon.

Diungkapkan Andi, wajah dan tubuh Kece ternyata juga dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon. Jenderal bintang dua itu diduga yang melumuri sendiri kotoran tersebut.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi menerangkan ada salah satu saksi yang diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil kotoran manusia tersebut.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi tersebut.

"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," tukasnya.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan M Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang sebagai saksi.

Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved