Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Polres Sinjai Sita Eskavator Penambang Ilegal di Desa Talle

Polres Sinjai menyita satu unit alat berat dan tiga unit truk pengangkut pasir.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Satu unit eskavator sedang diparkir di depan Mapolres Sinjai. Alat tersebut sedang diproses hukum, Rabu (15/9/2021) 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Polres Sinjai menyita satu unit alat berat dan tiga unit truk pengangkut pasir.

Alat berat tersebut berupa eksavator pengeruk tambang pasir.

Alat berat itu disita dari lokasi tambang ilegal di Dusun Gareccing, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan.

"Kami sita satu unit alat eskavator, tiga truk karena menambang pasir tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam, Rabu (15/9/2021).

Saat ini polisi menahan alat berat tersebut dan status kasus itu segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain eksavator dan tiga unit truk, juga seorang pengelola tambang berinisial ST, ikut diproses hukum.

Abustam mengungkap bahwa jika terbukti melanggar hukum, maka ST terancam pasal 168 UU No 3 Tahun 2020.

Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dengan ancaman lima tahun penjara.

Saat ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengelola tambang, sopir mobil truk, dan ST sendiri.

Dilaporkan Warga

Sebelumnya tambang illegal itu dilaporkan oleh masyarakat.

Atas laporan itu, polisi turun melihat aktifitas penambangan ilegal tidak memiliki izin dari Kementerian Pertambangan dan Mineral.

Abustam menegaskan bahwa saat ini izin hanya bisa dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pertambangan Energi dan Mineral di Jakarta.

Bukan lagi Pemerintah Kabupaten ataupun pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin tambang.

Sebelum warga melakukan penambangan, warga terlebih dahulu bermohon izin penambangan di Kementerian.

Selanjutnya pihak Kementerian Pertambangan turun melakukan pengkajian terutam dampak lingkungan yang ditimbulkan dan beberapa persyaratan lainnya wajib dipenuhi sebagai syarat.

Jika dianggap layak maka barulah pihak Kementerian Pertambangan mengeluarkan izin ke pengusaha. 

Warga Dusun Lengkese Tolak Aktifitas Penambangan

Sebelumnya, masyarakat Dusun Lengkese, Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur menolak kegiatan masyarakat penambangan pasir di daerah itu.

Mereka menolak karena truk yang lalu lalang merusak badan jalan menuju objek wisata Wae Pellae.

" Karena dengan rusaknya jalan itu masyarakat yang mau ke objek wista Wae Pellae harus berjalan kaki kurang lebih 1 kilometer," kata warga perwakilan masyarakat Dusun Bongki, Kaheril.

Jika diabiarkan berlarut-larut aksi penambangan itu makin memperparah jalanan ke objek wisata itu.

Akibat rusaknya jalanan itu karena dilalui oleh truk, petani harus memikul gabahnya dengan melalui jalanan rusak.

Mereka setempat berharap agar pihak aparat keamanan dan pemerintah di Sinjai untuk menyikapinya.

" Sebelum berdampak besar, Pemkab Sinjai dan aparat keamanan perlu sikapinya," kata Khaeril.

Mereka juga mengungkapkan bahwa aksi penambangan pasir itu telah berjalan sekitar sembilan bulan lalu.

Sebagai bentuk aski protes masyarakat setempat sudah memasang spanduk sebagai aksi protes kepada pihak penambang.

Spanduk itu telah ditandatangani oleh masyarakat setempat sebagai bentuk penolakan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved