Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral

VIRAL Santri Tutup Kuping Gegara Ada Musik saat Antre Vaksin,Ini Hukum Musik dalam Islam Menurut UAS

Video santri menutup telinga saat antre vaksin viral di media sosial. Perekam diduga pengajar atau ustadz (guru) dari para santri tersebut.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Ustadz Abdul Somad (Tribunnews.com) dan capture video santri tutup telinga saat dengar musik di tempat vaksin (Twitter). 

"Apak hukum musik dalam syariat Islam? Musik yang boleh itu selawat," jawab UAS, dilansir darii TribunJabar.id

Kemudian UAS mencontohkan selawat yang biasa dinyanyikan.

"Barakallahhu lakuma wa baraka alikuma, Wa jamaah baina kuma fii khair. Boleh itu kan doa buat orang menikah," ucapnya.

Selain itu, UAS juga menjelaskan lagu-lagu lain yang tidak dilarang.

"Lagunya mengingatkan pada Nabi, apa salahnya," katanya.

Tidak hanya UAS, Ustadz Zacky Mirza juga berpendapat musik tidak haram bagi sebagian muslim lainnya, begitu pula sebaliknya.

"Ada beberapa hukum yang selisih pendapat. Satu ulama dengan ulama yang lain."

"Mazhab satu dengan yang lain, beda. Termasuk di antaranya adalah musik," ujar Ustaz Zacky Mirza dikutip dalam tayangan KH Infotainment Senin (2/8/2021).

"Ada sebagian ulama yang menyebut musik termasuk haram."

"Sebagian besar mengatakan musik ini justru tergantung (kita) bisa membawa iman kita menjadi lebih baik atau jangan-jangan malah turun," sambung Ustaz Zacky Mirza.

Ustaz Zacky Mirza berpendapat semua tergantung bagaimana niat dan jenis musiknya.

Selawat yang disenandungkan, misalnya, jika mendengar syair itu bisa menambah kecintaan kepada islam, maka tidaklah haram musiknya.

"Contoh musik selawat, itu kan buat kita ingat Allah. Tergantung orangnya sih, kalau segala syair dalam lagu, bahkan lagu cinta sekalipun, kalau kita bawa syair itu kepada Allah jadi indah."

"Tapi ketika lagu itu merangsang syahwat, itu menjadi haram," ucap Ustaz Zacky Mirza. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, TribunJabar.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved