Tribun Bantaeng
Obyek Wisata di Bantaeng Kembali Dibuka, Pengunjung yang Belum Vaksin Tak Boleh Masuk?
Saat ini sedang direncanakan untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi pada setiap tempat wisata.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga saat ini mengupayakan sektor ekonomi tetap berjalan di lokasi wisata.
Namun, disisi lain upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa tetap berjalan.
"Jadi kita di Bantaeng sangat mendukung pariwisata sehat. Jadi sektor ekonomi jalan upaya pencegahan Covid juga bisa jalan," tuturnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan menyampaikan surat edaran Bupati Bantaeng terkait perpanjangan PPKM level 3, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
a. Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tata Muka Terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
b. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pendekatan Zonasi Kecamatan;
c. Bagi Kecamatan dengan status Zona Merah, maka pemberlakuan pembelajaran Tatap Muka tidak dibolehkan
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran masih tetap diberlakukan melalui penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan ketentuan:
a. 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH);
b. 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO);
3. Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontongan gen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.