Begini Modus Pegawai BNI Cabang Makassar Tilep Rp 45 Miliar Milik Andi Idris Manggabarani
Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.
Editor:
Muh. Irham
kompas.com
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019)
Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong.
Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.