Sidang Nurdin Abdullah
Siapa Mega Putra Pratama? Dua Kali Mangkir Sebagai Saksi Sidang Nurdin Abdullah
Mega Putra Pratama sudah dua kali mangkir di sidang pemeriksaan saksi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Mantan Sekertaris PUTR Edy Rahmat
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mega Putra Pratama sudah dua kali mangkir di sidang pemeriksaan saksi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Mantan Sekertaris PUTR Edy Rahmat.
Diketahui, Mega Putra Pratama merupakan orang yang pernah tinggal di rumah dinas Edy Rahmat di Jalan Hertasning.
Bahkan saat Edy Rahmat di OTT oleh KPK di kediamannya, Mega Putra juga dikabarkan berada di lokasi tersebut.
"Mega ini orang yang tinggal di rumahnya Pak Edy Rahmat. Sekarang si Mega ini memang pindah domisili dan tidak ada keterangan," ujar Jaksa Penuntut KPK Zaenal Abidin, Kamis (9/9/2021).
"Ini yang kedua kali tidak hadir, kita panggil berikutnya sampai tiga kali karena domisilinya sudah pindah makanya kita akan hadirkan lagi. Bersama saksi satunya lagi akan kita hadirkan minggu depan," lanjutnya.
Saksi lain yang dimaksud yaitu Harry Syamsuddin. Syamsuddin tidak menghadiri sidang hari ini dengan alasan anaknya menikah.
"Kalau Harry Syamsuddin itu anaknya menikah, makanya dia belum bisa hadir dan minta di jadwalkan minggu depan," tutupnya.
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.
Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hadir secara virtual di Jakarta via Zoom, dipampingi penasehat Hukumnya masing-masing.
Sebelumnya, Edy Rahmat diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan menerima hadiah atau janji untuk M. Nurdin Abdullah.
Melalui dirinya, Edy menerima uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Diduga uang tersebut diberikan agar NA selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia memberikan persetujuan bantuan keuangan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
Agar dapat dikerjakan oleh perusahaan yang digunakan Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.
Sehingga atas perbuatanya, keduanya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Hanya 3 Saksi Hadir
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekertaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat, selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/9/2021).
Ada 5 saksi yang diadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun, hanya tiga yang hadir, yaitu Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Nuryadi selaku sopir pribadi Agung Sucipto, dan Abdurrahman (hadir via zoom di Jakarta).
Sementara yang berhalangan hadir yaitu Mega Putra Pratama dan Jumras selaku Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel
Sebelum memberi kesaksian, mereka ditanyai mengenai proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK.
Setelah itu kelimanya diambil sumpahnya menggunakan kitab suci agama masing-masing
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara NA dan Edy hadir secara virtual di Jakarta via Zoom, dipampingi Penasihat Hukumnya masing-masing.
Laporan wartawan Tribun Timur AM Ikhsan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-pemeriksaan-saksi-gubernur-sulsel-non-aktif-nurdin-abdullah-dan-mantan-sekertaris-putr.jpg)