Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Panglima TNI

Jika Ikuti Aturan Laksamana Yudo Margono Peluang Jadi Panglima TNI, Eks KSAL: Siapkan Panglima 2024

KSAL Yudo Margono menjadi Calon panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Jenderal Andika Perkasa dan Marsekal Fadjar Prasetyo.

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com
Laksamana Yudo Margono jadi calon panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto 

Namun, dia meminta kepada elite negeri Indonesia untuk tak ‘mempolisir’ pemilihan panglima TNI.

“Kalau dipolitisir maka akan pecah-pecah. Boleh kita pecah tapi bapak Jenderal Sudirman meminta TNI jangan pecah, TNI harus tetap satu,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat penentuan batas usia pensiun menurut jabatan di TNI.

Baca juga: Kader PDIP Terang-terangan Dukung Jenderal Andika Jadi Panglima TNI Undang Reaksi Angkatan Laut

Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Artinya, masa jabatan Andika hanya sekitar satu tahun lebih. 

Sementara itu, calon lain masih panjang. 

KSAL Laksamana Yudo Margono masih berusia 56 tahun saat ini. 

Artinya masa pensiunnya masih ada sekitar 2 tahun. 

KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, punya masa pensiun lebih panjang yakni 3 tahun.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Kader Demokrat Kinerja KSAD

Sementara itu, dukungan terhadap KSAD Jenderal Andika Perkasa sudah ditunjukkan oleh politisi.

“Insha Allah. Semua akan terjadi dalam waktu dekat Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD dan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, Jumat (10/9).

Sayangnya, Effendi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Menurut Undang-Undang jabatan Panglima TNI dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR dalam hal ini Komisi I.

Jika DPR menolak nama yang diajukan, Presiden bisa mengajukan calon lainnya.

DPR bisa kembali menolak calon dari Presiden dengan menyertakan alasan tertulis.

Apabila tidak ada respons dari parlemen, maka Presiden berhak mengangkat Panglima baru. (*)

Baca juga: Fakta-fakta Laksamana Yudo Margono Saingan Jenderal Andika Perkasa Diisukan Calon Kuat Panglima TNI

Baca juga: Skenario Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI? Golkar Minta Jokowi Kirim Nama Sebelum Agustus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved