Tribun Edukasi
Hak Dulu atau Kewajiban Dulu?
Ada orang yang menganggap kewajiban harus diutamakan, tetapi ada pula yang beranggapan jika hak harus didapat terlebih dahulu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban.
Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda.
Hak berkaitan dengan suatu hal yang akan didapat seseorang.
Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan seseorang.
Baca juga: Ketahui Gangguan pada Organ Hati, Termasuk Diabetes
Baca juga: Makna Pasal 33 UUD 1945, Jadi Dasar Sistem Perekonomian Nasional
Bicara soal hak dan kewajiban, terkadang masih saja memiliki perdebatan.
Utamanya soal mana yang harus didapat atau dilakukan terlebih dahulu.
Ada orang yang menganggap kewajiban harus diutamakan, tetapi ada pula yang beranggapan jika hak harus didapat terlebih dahulu.
Jadi, manakah yang harus didahulukan antara hak dan kewajiban?
Pengertian hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan seseorang, atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu (karena sudah diatur dalam peraturan atau perundang-undangan).
Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia (2017) karya Widiada Gunakaya, hak merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan milik manusia yang dilindungi hukum.
Tiap manusia mempunyai haknya masing-masing. Salah satu contohnya Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengertian kewajiban
Dalam KBBI, kewajiban diartikan sebagai sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pekerjaan-galian-proyek-instalasi-pengolahan-air-limbah-ipal-losari-di-jl-dr-sam-ratulangi-2.jpg)