Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Edukasi

Hak Dulu atau Kewajiban Dulu?

Ada orang yang menganggap kewajiban harus diutamakan, tetapi ada pula yang beranggapan jika hak harus didapat terlebih dahulu.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
ILUSTRASI-Pekerjaan galian proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari di Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar, Senin (6/9/2021). Jalan ini menjadi langganan kemacetan setiap harinya yang disebabkan sempitnya ruas jalan karena diakibatkan adanya pekerjaan tersebut. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban.

Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda.

Hak berkaitan dengan suatu hal yang akan didapat seseorang.

Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan seseorang.

Baca juga: Ketahui Gangguan pada Organ Hati, Termasuk Diabetes

Baca juga: Makna Pasal 33 UUD 1945, Jadi Dasar Sistem Perekonomian Nasional

Bicara soal hak dan kewajiban, terkadang masih saja memiliki perdebatan.

Utamanya soal mana yang harus didapat atau dilakukan terlebih dahulu.

Ada orang yang menganggap kewajiban harus diutamakan, tetapi ada pula yang beranggapan jika hak harus didapat terlebih dahulu.

Jadi, manakah yang harus didahulukan antara hak dan kewajiban?

Pengertian hak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan seseorang, atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu (karena sudah diatur dalam peraturan atau perundang-undangan).

Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia (2017) karya Widiada Gunakaya, hak merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan milik manusia yang dilindungi hukum.

Tiap manusia mempunyai haknya masing-masing. Salah satu contohnya Hak Asasi Manusia (HAM).

Pengertian kewajiban

Dalam KBBI, kewajiban diartikan sebagai sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved