Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM

Soal Holywings, Luhut: Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Sudah Lapor, Saya Bilang Tutup Saja!

Luhut meminta agar Holywings ditutup, karena melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi pelanggaran jam operasional restoran dan bar Holywings yang berada di, Kuningan, Jakarta Selatan.

Luhut meminta agar Holywings ditutup, karena melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

“Tadi Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor saya mengenai Holywings, saya bilang tutup saja. Saya tidak ada masalah mereka bilang baru jam 8 (20.00 WIB) baru buka. Enggak apa-apa jam 8 buka, tapi jangan seperti itu pengunjungnya,” kata Luhut saat meninjau program Citarum Harum di Kantor Satgas Citarum, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

Luhut mengingatkan bahwa pandemi belum usai, meskipun tren kasus cenderung menurun.

Untuk itu, Luhut meminta masyarakat tetap waspada, apalagi mulai ditemukan varian baru Covid-19.

“Kita harus jaga diri kita semua. Apakah dua minggu masih bisa (baik) seperti ini? Enggak tahu. Begitu kita tidak disiplin, blek dia. Untuk menurunkannya lagi, kita berdarah-darah lagi,” kata Luhut.

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia restoran dan bar Holywings Epicentrum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu malam.

Polisi menemukan pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional di tengah PPKM level 3 di Jakarta.

"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional, karena sudah lewat dari ketentuan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Mukti mengatakan, jajarannya memberikan sanksi tertulis kepada pihak Holywings Epicentrum terkait pelanggaran tersebut.

"Semalam (sanksi) tertulis saja. Kalau nanti melanggar lagi, baru kita akan tutup. Jadi baru tegur tertulis saja," kata Mukti.

Saham Nikita Mirzani & Hotman Paris di Holywings

Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, diberiman sanksi penutupan sementara 3x24 jam.

Lantaran operasional Holywings menimbulkan kerumunan saat PPKM level 3. Jika Holywings kembali melanggar aturan, akan dikenakan sanksi pembekuan izin usaha.

Mengutip dari laman resminya, Holywings didirikan pada 2014 di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading.

Holywings membuka sejumlah restoran, bar, dan klub malam di Jadetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Makassar.

Holywings bermula dari sebuah kedai yang menjual nasi goreng di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat itu namanya masih Kedai Opa.

Mengutip tayangan di kanal YouTube Holywings (06/09/2021), Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya mengatakan, ia merintis bisnis tersebut bersama Eka Setia Wijaya.

"Enggak langsung Holywings. Tapi yang waktu enggak langsung Holywings yang gua nyoba F&B itu namanya Kedai Opa. Itu gua berdua sama Eka (salah satu owner). Berdua sama Eka, di Kelapa Gading (jalan) tiga bulan (konsepnya) nasi goreng," kata Ivan.

"Pada saat itu gua pikir nih, gua geber (Kedai Opa) mati, gua tahan gua mati juga. Habis itu gua sama Eka berpikir ya sudah lah kita ganti konsep total. Ganti konsep total sesuai apa yang gua belajar dari China, minum sambil makan sambil live music," tambahnya.

Kini, terdapat tiga jenis usaha Holywings, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.

Kemudian pada Mei 2021 lalu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan artis Nikita Mirzani mengumumkan mereka membeli sebagian saham Holywings.

Selain sebagai pemegang saham, Hotman juga ditunjuk menjadi pengacara Holywings.

"Yang jelas sekarang Holywings sudah ada 30 (outlet) dan proyek terbesar nanti di Bali yang akan dibangun beach club terbesar di Asia. Di situ Nikita dan Hotman Paris ikut," ungkap Hotman dikutip dari video di instagramnya, yang diunggah, Jumat (07/05/2021).

Ia menambahkan, Holywings akan menambah jumlah outlet-nya menjadi 50 di tahun ini.

Dalam jangka panjang, Hotman Paris menargetkan Holywings bisa memiliki cabang hingga 100 outlet.

Ia  juga berharap Holywings bisa melantai di bursa saham.

"Mudah-mudahan kalau sukses, nanti menjadi go public jual beli saham di bursa. Itu targetnya begitu. Kalau sudah mencapai 100 outlet, kemungkinan besar untuk jual saham di bursa," ujar Hotman.

Holywings di Makassar Juga Disegel

Sebelumnya pada Mei 2021 lalu, Pemkot makassar juga menyegel Holywings karena melanggar Prokes.

"Kita mulai dari Holywings, sementara menyusul yang lain, kandidat ada tiga," ujar Walikota Danny Pomanto, Senin (31/5/2021).

Terkait pembekuan izin Holywings, Danny mengatakan jika pengelola melakukan pelanggaran jam operasional yang ditetapkan oleh Pemkot Makassar, yaitu pukul 22.00 Wita.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

"Pelanggarannya jelas sekali, disuruh jam 10 ditutup, dia jam 10 dimulai. Kemudian kepadatannya luar biasa, tidak memenuhi syarat sosial distancing," jelasnya.

Dikatakan, pembekuan izin Holywings, akan dilakukan hingga ada laporan dari tim assesor jika pengelola telah siap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Sementara dibekukan izinnya, ditutup sampe laporan dari tim assesor, bahwa dia sudah memenuhi kriteria kepatuhan terhadap protokol kesehatan," terangnya.

Ia pun berharap ke depannya, seluruh pelaku usaha harus memperhatikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saya berharap kepada seluruh hiburan malam, hotel, restoran dan warkop, harus memperhatikan PPKM. Karena Satgas Raika akan berfungsi lebih keras lagi," tuturnya.

Diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Holywings Makassar berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga.

Menurut Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan, THM Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga karena melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 Wita. 

"Iya (selalu ada laporan), tetapi selama razia baru kali ini kita dapatkan seperti itu. Itu hari waktu kita datang sudah close, jadi baru kemarin malam kita temukan pelanggarannya," ujar Irwan beberapa waktu lalu.

Saat dibubarkan, pihak THM disebut berdalih para pengunjung tidak mau pulang dengan alasan sudah membayar.

"Sudah tutup sebenarnya cuma ini pengunjung tidak mau keluar karena mereka sudah membayar," katanya.

Irwan mengatakan, Satgas Raika langsung menjatuhi tiga sanksi terhadap THM Holywings

Sanksi pertama adalah tindakan pembubaran terhadap ratusan pengunjung, sementara tindakan kedua adalah penyitaan terhadap sejumlah perabotan THM seperti kursi.

"Ketiga dibuatkan pernyataan jadi sudah tiga sanksi. Pernyataannya apabila dikemudian hari ditemukan seperti itulagi maka Pemerintah Kota akan meninjau kembali terkait dengan perizinannya," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved