Konglomerat Indonesia
Masih Ingat Kaharudin Ongko? Konglomerat Zaman Soeharto, Ternyata Ada Utang Rp 8,2 Triliun & Rincian
Tribunners masih ingat Kaharudin Ongko? Konglomerat Zaman Soeharto, Ternyata Ada Utang Rp 8,2 Triliun & Rincian utangnya kasus BLBI
Pengalihan dana dilakukan menggunakan cek, bilyet, giro, dan transfer. Padahal, ketentuan dana BLBI tak boleh disalurkan ke pemilik dan manajemen bank, serta pihak-pihak terkait.
Usaha licik Ongko tersebut terendus oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Pada 2003 silam, Kaharudin Ongko didakwa 16 tahun penjara karena diyakini telah menggelapkan Rp 6,7 triliun dana BLBI.
Di balik Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berlaku saat itu, Ongko menyatakan bahwa sebagai komisaris dia tidak ikut campur dalam urusan operasional bank yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi.
Atas dalih tersebut, dakwaan 16 tahun penjara kepada Ongko kemudian digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Ongko dinyatakan bebas.
Sejak pembebasannya saat itu, Ongko sulit dijangkau.
Dari berbagai sumber pemberitaan, ada yang mengatakan Ongko telah kabur ke luar negeri.
Kini, Satgas BLBI kembali mencari Ongko.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 8,2 Triliun, Konglomerat Kaharudin Ongko Dipanggil Satgas BLBI Hari Ini ",