Konglomerat Indonesia
Masih Ingat Kaharudin Ongko? Konglomerat Zaman Soeharto, Ternyata Ada Utang Rp 8,2 Triliun & Rincian
Tribunners masih ingat Kaharudin Ongko? Konglomerat Zaman Soeharto, Ternyata Ada Utang Rp 8,2 Triliun & Rincian utangnya kasus BLBI
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Kaharuddin Ongko dalam masalah besar.
Hari ini dijadwalkan bertemu dengan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jika tidak hadir bagaiamana?
Diketahui kaharuddin Ongko dikenal sebagai salah satu konglomerat di era Orde Baru.
Taipan ini juga terkenal dengan kekayaan melimpah.
Kini Konglomerat zaman orde baru, Kaharudin Ongko, harus menemui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Selasa (6/9/2021).
Adapun pemanggilan Kaharudin telah terbit pada 31 Agustus 2021 di Harian Kompas. Lewat pengumuman itu, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban memintanya melunasi utang kepada negara dengan total Rp 8,2 triliun.
Hari ini, Kaharudin harus menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pada pukul 10.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Rincian utang yang perlu dilunasi adalah:
1. Rp 7,8 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional tahun 1998 dan
2. Rp 359,43 miliar dalam rangka Bank Arya Panduarta.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut.
Asal tahu saja, dana BLBI senilai Rp 8,2 triliun itu sempat bermasalah.
Kaharudin diketahui mengambil dana secara diam-diam dan mengalirkan ke sejumlah perusahaan afiliasi, mulai dari perusahaan keramik, PT KIA Keramik Mas hingga sekuritas, PT Ongko Sekuritas.
Dana tersebut dia salurkan ketika menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).
Karena perbuatannya, Kaharudin didakwa atas penggelapan dana pada tahun 2003 dengan pidana penjara 16 tahun. Sayang, dakwaan tersebut gugur dan Kaharudin berakhir bebas.
Dalam pengumuman pemanggilan, Satgas BLBI mencantumkan 3 alamat tempat tinggal Kaharudin.
Salah satu alamat yang ditujukan adalah Paterson Hill, Singapura.
Siapa Kaharuddin Ongko
Kaharudin Ongko merupakan pemilik sekaligus Wakil Komisaris Utama BUN.
Perusahaan ni didirikan oleh beberapa tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) di Jakarta pada 2 September 1952.
Pada tahun 1954, BUN berhasil meningkatkan statusnya dari bank swasta non-devisa menjadi bank devisa. Pada tahun 1967, jumlah cabangnya telah mencapai 11 cabang di Indonesia.
Seiring jalannya waktu, pemilik tidak mampu mengelola perkembangan bank sesuai dengan tuntutan zaman, pada awal era Orde Baru mereka menyerahkan manajemen serta saham bank kepada sekelompok pengusaha swasta di bawah pimpinan Kaharudin Ongko.
Kaharudin Ongko adalah seorang 'raja keramik Indonesia' karena KIA-nya, menjadi pemegang saham mayoritas BUN.
Di bawah manajemen baru, bank ini mulai berkembang pesat, baik dalam jumlah aset, laba yang diperoleh, maupun perluasan jaringan usaha.
Krisis moneter 1997 menghantam, perbankan di Indonesia collapse, tak terkecuali BUN.
Untuk menahan kebangkrutan di tubuh BUN saat krisis moneter, pemerintah melalui BLBI menyuntikkan dana bantuan total senilai Rp 12 triliun lebih.
Dari jumlah tersebut Rp 8,34 triliun di antaranya mengalir ke kas BUN.
Namun, BUN tetap tidak tertolong, bukan hanya karena ditarik masif oleh nasabahnya, namun juga dijebol oleh grup Ongko sendiri.
Perusahaan yang terafiliasi dengan Ongko memiliki simpanan di BUN, di antaranya adalah PT KIA Keramik Mas, PT Ongko Sekuritas, PT Indokisar Djaya, dan PT Bunas Finance Indonesia.
Pengalihan dana dilakukan menggunakan cek, bilyet, giro, dan transfer. Padahal, ketentuan dana BLBI tak boleh disalurkan ke pemilik dan manajemen bank, serta pihak-pihak terkait.
Usaha licik Ongko tersebut terendus oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Pada 2003 silam, Kaharudin Ongko didakwa 16 tahun penjara karena diyakini telah menggelapkan Rp 6,7 triliun dana BLBI.
Di balik Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berlaku saat itu, Ongko menyatakan bahwa sebagai komisaris dia tidak ikut campur dalam urusan operasional bank yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi.
Atas dalih tersebut, dakwaan 16 tahun penjara kepada Ongko kemudian digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Ongko dinyatakan bebas.
Sejak pembebasannya saat itu, Ongko sulit dijangkau.
Dari berbagai sumber pemberitaan, ada yang mengatakan Ongko telah kabur ke luar negeri.
Kini, Satgas BLBI kembali mencari Ongko.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 8,2 Triliun, Konglomerat Kaharudin Ongko Dipanggil Satgas BLBI Hari Ini ",