Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Direktur PD Pasar Makassar Buka Suara Soal Dugaan Pungli dan Rendahnya Deviden

Basdir mengatakan tidak ada pungutan liar dalam kerja-kerja PD Pasar Makassar Raya.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
hasim arfah/tribun-timur.com
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Basdir 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya Basdir buka suara soal dugaan pungutan liar dalam perusda maupun perumda Makassar.

Basdir mengatakan tidak ada pungutan liar dalam kerja-kerja PD Pasar Makassar Raya.

Ia mengatakan akan menindak tegas jika ada oknum petugas PD Pasar Makassar Raya yang melakukan pungutan liar.

"Mengenai pungli, insyaAllah itu tidak ada bro, kalau ada oknum pegawai PD pasar yang melakukan, maka akan kami tindak tegas," katanya saat dihubungi Tribun Timur Selasa (7/9/2021).

Basdir mengatakan PD Pasar Makassar Raya akan berupaya meningkatkan pendapatan daerah ke pemerintah ke depan meski di tengah pandemi Covid-19.

"InsyaAllah dengan kondisi Covid-19 yang mulai membaik di makassar, pendapatan perumda pasar juga ikut membaik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menarget resetting di tingkat kelurahan bisa rampung September 2021 ini.

Namun sebelum lurah, pihaknya akan merampungkan resetting pada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Ini dulu, kita selesaikan dulu beberapa organ-organ yang pentig sekali, misalnya Bapenda itu belum semuanya kan, dinas kesehatan, pendidikan belum, inspektorat belum, jadi SKPD dulu, kita ini berburu dengan perubahan, apalagi mau 2022," ujar Danny, Senin (6/9/2021).

Menurut Danny resetting lurah ini penting dilakukan, untuk mengoptimalkan peran-peran pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.

Lebih lanjut, Danny juga mengatakan perlunya resetting pada jajaran Perumda/Perusda.

Sebab katanya, akhir-akhir ini pihaknya sering mendapat laporan terkait pungli dan kinerja Perumda yang buruk, seperti minimnya deviden yang diberikan ke pemerintah kota.

"Perusda dan Perumda terakhir nanti resettingnya. Kalau ada pungli laporkan saja, biar siapa saja kalau di Pemkot tidak boleh ada begitu, karena melanggar hukum," tutupnya. (*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved