Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Tambang Galian C Tutup, Direktur BMC Minta Muchtar Ali Yusuf Beri Solusi

Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditutup oleh pihak kepolisian.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditutup oleh pihak kepolisian.

Itu karena tambang galian C di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Itu membuat banyak pihak menjerit, mulai dari kontraktor yang kesulitan mendapat material, hingga para pekerja yang menggantungkan hidupnya di tambang.

Dari data yang diperoleh tribun-timur.com, hanya ada lima pengusaha tambang yang mengantongi izin di Bulukumba.

”Kalau sesuai data, memang hanya ada lima tambang yang memiliki izin," beber Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Hamdani Kamal, Senin (6/9/2021).

Yakni CV Bukit Indah yang dimiliki oleh H Sirajuddin dengan bidang usaha Batuan Tanah Hurug yang berlokasi di Lingkungan Doajang kelurahan Tanah Beru dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.

Kemudian UD Astrick Jaya milik Hj Pujiaty dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Dusun Dohung, Desa Buhung Bundang, Kecamatan Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.

Ketiga adalah, Tujuh Bintang Bersaudara dengan nama penanggung jawab atas nama Islamuddin Sulaiman dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Desa Bonto Tangga, Kecamatan Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020.

Keempat adalah CV Aleta Konstruksi, penangung jawabnya adalah Amiruddin Agil dengan bidang usaha penambangan galian Gol. C (Pasir) yang beralamat di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020.

Dan yang kelima adalah CV Bukit Indah yang dimiliki oleh H Sirajuddin dengan bidang usaha Pertambangan Batuan Tanah Urug (Perluasan) yang berlokasi di Lingkungan Doajang Kelurahan Tanah Beru dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2020.

Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani, meminta Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf untuk turun tangan.

Pasalnya, pengurusan izin tambang memang sangat berbelit-belit.

Apalagi pengurusannya telah diambil alih pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kan kasihan kalau ini terjadi terus menerus. Pemerintah daerah harusnya turun tangan mencarikan solusi, jangan biarkan ini berkepanjangan," tuturnya.

Harapan para penambang yang tak lain merupakan warga Bulukumba sendiri hanya pada pemerintah semata 

Olehnya itu, pemerintah harus segera bertindak mencarikan solusi bagi para pengusaha tambang.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved