Info CPNS
Hasil Swab&Antigen; Positif, Peserta Ujian SKD Pemprov Sulsel Dilarang Hadir, Lapor ke Nomor WA Ini
Surat pemberitahuan yang diteken Sekprov Hayat Gani di Makassar, Senin (6/9/2021) tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani meneken surat pengumuman Nomor: 800/4928/BKD tentang Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bagi Peserta Seleksi Calon Apatatur Sipil Negara atau CASN Pemprov Sulsel 2021.
Surat pemberitahuan yang diteken Sekprov Hayat Gani di Makassar, Senin (6/9/2021) tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor: 800/4537/BKD.
Tentang Penetapan Pelamar Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi pada Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.
Adapun isi surat pemberitahuan tersebut:
1. Pelamar Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi selanjutnya mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Formasi CPNS Umum dan Seleksi Kompetensi bagi peserta Formasi PPPK Non Guru;
2. Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Formasi CPNS Umum lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dimulai tanggal 14 September 2021 s.d 18 September 2021 dan Seieksi Kompetensi bagi peserta Formasi PPPK Non Guru lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 11 Oktober 2021 bertempat di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga, Panambungan, Kec. Mariso, Kota Makassar.
3. Jadwal ujian Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi per sesi per hari sebagaimana lampiran I dan II;
4. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi Formasi CPNS Umum sebagaimana lampiran II, dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi bagi peserta Seleksi Formasi PPPK Non Guru sebagaimana lampiran IV;
5. Peserta yang akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi diwajibkan membawa/menunjukkan dokumen serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian;
b. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta tanda pengenal lainnya;
c. Asli print out bukti deklarasi sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN;
d. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);
e. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi : Memakai kemeja putih tanpa corak/motif, celana panjang/rok hitam (rapi dan sopan), bersepatu (disarankan tidak memakai sepatu bertali);
f. Bagi peserta wanita yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
g. Peserta Wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil NEGATIF/NON REAKTIF;
h. Bagi Peserta yang dinyatakan POSITIF/REAKTIF melalui hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen, dilarang untuk hadir pada lokasi seleksi.
Peserta dimaksud agar melaporkan diri kepada Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Call Center/Help Desk yang dapat dihubungi melalui layanan Telepon/WA 0822 8897 3000;
i. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker).
j. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dari orang lain;
k. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
I. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan pengesahan kartu tanda peserta ujian;
m. Peserta yang terlambat saat ujian telah dimulai (saat login aplikasi CAT) tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Apabila peserta tidak dapat menunjukkan persyaratan/mengikuti tata tertib sebagaimana tersebut pada point (5) tidak dapat dikutkan ujian dan dinyatakan gugur,
8. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan/pelanggaran akan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku;
9. Peserta dilarang membawa barang lain selain barang yang telah ditentukan;
10. Peserta dilarang memakai perhiasan, ikat pinggang, kacamata perhiasan, jam tangan, dompet, alat komunikasi, aksesoris yang terbuat dari barang metal serta benda-benda terlarang lainnya;
11. Peserta dilarang meminjam/meminjamkan alat tulis ke peserta lain;
12. Dilarang menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi seleksi;
13. Pengantar peserta seleksi berhenti di Drop Zone yang telah ditentukan dan dilarang menunggu didalam area seleksi;
14. Panitia tidak menyediakan zona parkir bagi pengantar peserta ujian;
15. Nilai hasil CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi dapat dilihat melalui media online streaming pada channel youtube BKN;
16. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
17. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Kepala BKD Sulsel Amran Jausi membenarkan surat pengumuman tersebut.
"Jelasnya bisa dilihat di webside kami bkd.sulselprov.go.id," singkat Imran.
Dimulai 14 September
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel), Imran Jausi menjelaskan teknis Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021.
Menurutnya, proses SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK digelar selama 28 hari.
"Mulai 14 September sampai 11 Oktober 2021," kata Imran via pesan WhatsApp, Kamis (26/8/2021).
Selain lingkup Pemprov Sulsel, BKD Sulsel dipercaya menggelar seleksi tersebut untuk 10 kabupaten/kota di Sulsel.
"Jadi jadwal pertama, intansi Pemprov Sulsel selama lima hari. Mulai Selasa 14 September hingga Sabtu 18 September," ujar Imran. (Selengkapnya baca: Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021 di Sulsel).
Menurutnya, BKD Sulsel telah berkoordinasi dengan 10 BKD atau BKPSDM di Sulsel terkait fasilitas penyelenggara SKD.
"Titik lokasi di CCC Jl Metro Tanjung Bunga Makassar. Dengan estimasi peserta sebanyak 47.468 peserta dengan estimasi waktu 28 hari," katanya.
"Jumlah komputer yang kami sediakan pada seleksi kompetensi dasar sekitar 600 unit," tambah Imran.
Sehingga, jumlah sesi tes per hari sebanyak 3 sesi.
"Jadi kalau dihitung, peserta tes 1.800 orang per hari," kata lelaki berkacamata itu.
Selain jadwal, peserta seleksi harus memperhatikan beberapa hal sesuai arahan BKN.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Seperti peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Lalu menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), lalu jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, dan cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021 di Sulsel:
- Sulsel: (14-18/9/2021)
- Bulukumba (18-21/9/2021)
- Bantaeng (21-22/9/2021)
- Takalar (22/9/2021)
- Sinjai (22-28/9/2021)
- Maros (28-30/9/2021)
- Pangkep (30/9/2021) - (3/10/2021)
- Barru (3-4/10/2021)
- Bone (4-7/10/2021)
- Wajo (7/10/2021)
- Makassar (7-11/10/2021).(*)