Tribun Bantaeng
Tak Ada Lagi Zona Merah, Pelajar TK Hingga SMP di Bantaeng Sudah Diizinkan Sekolah Tatap Muka
Semua kecamatan di Kabupaten Bantaeng sudah keluar dari zone merah Covid-19.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Semua kecamatan di Kabupaten Bantaeng sudah keluar dari zona merah Covid-19.
Hal itu menandakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Bantaeng kini sudah bisa kembali berjalan.
Sebab Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebelumnya telah menetapkan syarat PTM pada suatu wilayah harus berstatus zona hijau, kuning dan zona orange.
PTM itu hanya diberlakukan pada jenjang mulai TK hingga SMP yang dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng.
Data sebaran Covid-19 terbaru di Bantaeng, Kecamatan Uluere, Eremerasa dan Gantarangkeke kini sudah masuk zona hijau.
Sedangkan, Kecamatan Sinoa, Bissappu, Bantaeng, Pajukukang dan Tompobulu kini masuk zona kuning.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng, Muhammad Haris mengatakan, meski tak ada lagi Kecamatan dalam zona merah, PTM masih tetap terbatas.
"Bantaeng tetap pada pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang maksimal," kata Haris saat dihubungi TribunBantaeng.com, via WhatsApp Minggu, (5/9/2021).
Namun tentunya tidak menutup kemungkinan PTM akan kembali dihentikan.
Karena selama masa pandemi tetap mengacu pada perkembangan status wilayah per Kecamatan di Bantaeng.
"Jika ada wilayah yang naik ke zona merah maka PTMP dihentikan," jelasnya.
Diketahui, pada 12 Agustus 2021 awal pemberlakukan PTM di Bantaeng. Namun tak semua kecamatan memenuhi syarat.
Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, dan Bissappu saat itu masuk dalam zona merah.
Sehingga hanya lima Kecamatan yang sejak awal diberlakukan PTM.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan PTM tetap berlangsung dengan terbatas yang mengacu pada protokol kesehatan.
Setiap sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, menyediakan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh dan menggunakan masker.
Kemudian, harus mengatur jarak meja siswa minimal 1,5 meter.
Kehadiran siswa juga diatur dengan membatasi jumlah siswa yang hadir.
Untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya bisa dihadiri 50 persen dari jumlah Siswa per kelas.
Siswa Sekolah Dasar hanya 10 hingga 14 Orang per kelas dan SMP 10 hingga 16 Siswa per kelas.
"Alokasi Waktu belajar tatap muka terbatas untuk semua jenjang maksimal 2 (dua) jam pelajaran," tutur Haris.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.