Pembunuhan di Inhutani Gowa
4 Pelaku Pembunuhan di Inhutani Gowa Ditetapkan Tersangka
Empat pelaku pembunuhan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai Desa Belapungranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, ditetapkan tersangka.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Empat pelaku pembunuhan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai Desa Belapungranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, ditetapkan tersangka
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat merilis di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (3/9/2021).
AKP Boby Rachman mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
"Ada empat tersangka yang telah ditangkap," kata Ajun Komisaris Polisi ini.
Tim Resmob Polres dan Unit Polsek Parangloe Gowa berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Kamaruddin meninggal dunia
Penangkapan keempat terduga pelaku ini dibackup Resmob Polda Sulsel.
Para tersangka diringkus pada Kamis dini hari kemarin.
Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Rumah para pelaku tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort (Polres) Gowa sementara menyelidiki penyebab kematian Kamaruddin (25), warga Dusun Sarite'ne Desa Bili Bili Kecamatan, Bontomarannu Kabupaten Gowa, Rabu (1/9/2021).
Kamaruddin ditemukan dalam kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai Desa Belapungranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.
Ia ditemukan warga setempat dengan kondisi terluka di beberapa bagian tubuhnya.
Namun, sesaat setelah dibawa ke Puskesmas Parangloe nyawa korban tak tertolong.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Hanya saja, dia belum membeberkan secara pasti apakah Kamaruddin korban dugaan pembunuhan atau tidak.
"Masih dalam penyelidikan," singkat Ajun Komisaris Polisi itu.