Tribun Sinjai
Andi Sabir Pengganti Sementara Lukman Arsal Sebagai Ketua DPRD Sinjai
Politisi Golkar Kabupaten Sinjai, Andi Muh Sabir menjabat sementara sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA-Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sinjai, Andi Muh Sabir menjabat sementara sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sinjai.
Ia menjabat sebagai ketua sementara menggantikan Lukman Arsal karena dipecat dari jabatan ketua oleh partainya.
"Pak Andi Sabir yang menjabat sebagai pejabat sementara Ketua DPRD Sinjai, itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018," kata Wakil Ketua II DPRD SInjai, Mappahakkang, Jumat (3/9/2021).
Jabatan tersebut hingga adanya ketua definitif yang telah dirapat paripurnakan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai ini menjelaskan bahwa pejabat sementara bertugas hanya menentukan agenda rapat-rapat, termasuk memimpin rapat pergantian Ketua DPRD Sinjai hingga selesai.
Sementara A Sabir menyampaikan bahwa ia akan menjadwal Badan Musyawarah (Bamus) pergantian ketua DPRD Sinjai.
Rencananya rapat Bamus dewan itu akan diagendakan pada pekan depan.
"Kami agendakan untuk rapat Bamus Senin pekan depan," katanya.
Dia berharap agar sembilan fraksi ditambah tiga unsur pimpinan termasuk Sekwan dapat hadir. Atau 2/3 dari jumlah anggota DPRD Sinjai.
Namun jika tidak mencukupi 2/3 peserta rapat maka akan ditunda sesuai Tatib DPRD Sinjai.
Sebelumnya 16 Agustus lalu, DPP Partai Gerindra mengeluarkan SK mengganti Lukman Arsal dari jabatan ketua DPRD Sinjai.
Dan mengangkat kader Partai Gerindra Sinjai di DPRD Sinjai bernama Jamaluddin sebagai Ketua DPRD setempat.
Keputusan itu berdasarkan nomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Periode 2021-2024.
Dalam surat tersebut mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 pada 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun anggaran 2019-2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Di SK DPP Gerindra, juga tidak menjelaskan apa pelanggaran politisi asal daerah pemilihan I Sinjai (Sinjai Utara, Bulupoddo, dan Pulau Sembilan) ini, sehingga mengganti sebagai ketua dengan kader Gerindra lainnya.