Tribun Jeneponto
Siswa SMKN 1 Jeneponto Disuntik Vaksin Covid-19, Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
Meskipun vaksinasi sementara berjalan di sekolah tetapi tidak ada paksaan dari pihak sekolah bahwa siswa harus mengikuti vaksin.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
(c) Pada Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 1, dengan pengaturan PPKM kriteria zonasi, pelaksanaan kegiatan pembelajaran (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Me- Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nom Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 4 2/3 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
a) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
b) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan:
a) Melalui pembelajaran jarak jauh; dan
b) Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional sampai dengan tanggal 2 September 2021;
3. Ketentuan PTM sebagaimana diatur dalam point 2 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(a) Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan Vaksin (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)
(b) Mendapat persetujuan dari Kepala Daerah selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 daerah masing-masing.
(c) Mendapat persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.
(d) Kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan memastikan peserta didik tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan peserta didik berada di rumah pada saat proses belajar disekolah selesai.