Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Siswa SMKN 1 Jeneponto Disuntik Vaksin Covid-19, Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Meskipun vaksinasi sementara berjalan di sekolah tetapi tidak ada paksaan dari pihak sekolah bahwa siswa harus mengikuti vaksin.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Siswa SMKN 1 Jeneponto jalani vaksinasi covid-19, Kamis (2/9/2021). 

PTM Berdasarkan Level PPKM

Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Gubernur Sulsel terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sulsel.

Surat edaran yang dikeluarkan di Makassar, Senin (30/8/2021) itu, diperuntukkan Kepada Bupati/Wali Kota se-Sulsel, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Sulsel.

Surat Edaran nomor 420/8349/DISDIK tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi Covid-19 di Sulsel itu, dalam rangka menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai kriteria Level situasi pandemi Covid-19 di Sulsel.

Dan juga memerhatikan tiga hal. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid -19).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Serta dengan melihat perkembangan kebijakan beberapa kepala daerah terkait pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan pembelajaran sebagai berikut," tulis Andi Sudirman dalam surat edaran tersebut.

Berikut 7 Poin Surat Edaran Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka:

1. Pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ)/online belajar dari rumah (BDR) dan/atau dengan metode pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimulai dari Agustus sampai dengan Desember 2021.

2. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan melihat kriteria Level situasi pandemi berdasarkan PPKM Covid-19 dengan kriteria Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Pada Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Melalui pembelajaran jarak jauh; dan

b. Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional sampai dengan tanggal 2 September 2021

(b) Pada Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM level 3 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved