Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesona Desa Maros

Sebentar Lagi 2022, Desa Borimasunggu Gelar Musyawarah Pembentukan Tim dan Pembahasan RKP Desa

Pemdes Borimasunggu baru saja melaksanakan musyawarah desa pembentukan tim dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2022

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Mansur AM
Alma Ayudia
Musyawarah Desa Pembentukan Tim dan Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, Maros. 

Laporan Alma Ayudia

Kaur Keuangan Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, Maros.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Menjelang pergantian tahun, para pemerintah desa mulai sibuk mempersiapkan perencanaan kerja untuk tahun 2022.

Kesibukan ini juga dirasakan oleh masyarakat Desa Borimasunggu.

Pemdes Borimasunggu baru saja melaksanakan musyawarah desa pembentukan tim dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2022.

Musyawarah berlangsung di Aula Kantor Desa Borimasunggu pada Kamis, 02 september 2021.

Desa Borimasunggu sendiri berada di wilayah Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Borimasunggu merupakan desa definitif dan tergolong pula sebagai desa swasembada.

Pusat pemerintahan desa ini berada di Dusun Tekolabbua.

Baca juga: Musyawarah Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 di Desa Mattirotasi dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Maros

Musyawarah Desa yang merupakan agenda tahunan itu berlangsung tertib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah setempat yang turut hadir diantaranya Sekretaris Camat Maros Baru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Ketua RT, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.

Agenda utama dalam musyawarah ini yaitu membahas Perencanaan Kerja Pemerintah Desa Borimasunggu untuk tahun 2022 nantinya.

Selanjutnya dibentuk juga tim penyusun RKP Desa yang berjumlah 7 orang.

Tim penyusun terdiri dari unsur BPD, Perangkat Desa, dan juga RT setempat.

Tugas tim penyusun antara lain pencermatan perkiraan pendapatan desa, pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved